Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tetap Berikan Tunjangan Hari Raya untuk Tenaga Honorer

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah kepada tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT). Kebijakan ini diambil meskipun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) hanya mengatur THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wahyuni menjelaskan bahwa besaran THR yang akan diterima tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak akan sebesar THR yang diterima oleh ASN ataupun PPPK. Tenaga honorer hanya akan mendapatkan THR sebesar 50 persen dari gaji yang mereka terima. “Sesuai yang digariskan pemerintah pusat bahwa itu dapatnya 50 persen,” ujarnya.
Menurut Wahyuni, ada sekitar 26.000 PTT di lingkungan pemerintah provinsi yang akan menerima THR Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah. Proses pencairan THR ini akan dilakukan secara bertahap. Beberapa PTT telah menerima THR, sementara yang lainnya masih dalam proses pencairan. “Sesuai instruksi pemerintah pusat mulai tanggal 4 (April untuk pencairan THR). Kita sudah berjalan. Ada yang mulai kemarin, ada yang hari ini. Sampai sebelum cuti bersama (19 April 2023),” kata Wahyuni.
Wahyuni belum dapat memberikan informasi yang lebih rinci mengenai jumlah anggaran yang disediakan untuk THR PTT. Namun, ia mengatakan bahwa plafon anggaran dimiliki oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur. Sedangkan untuk besaran THR tiap PTT, sekitar Rp1,9 juta. “Total anggaran plafonnya ada di BPKAD. Gaji PTT kita itu antara Rp3,9 juta hingga Rp4,2 juta sesuai UMK itu yang di Surabaya. Sekarang 50 persennya (untuk THR) diambil dari yang terkecil Rp3,9 itu berapa,” kata Wahyuni.
Keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan THR kepada PTT ini dinilai sebagai wujud kepedulian terhadap kesejahteraan mereka. Diharapkan dengan adanya THR, PTT dapat merayakan Lebaran Idul Fitri dengan lebih meriah dan bahagia bersama keluarga tercinta. Tunjangan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi yang dihadapi oleh tenaga honorer selama bulan puasa dan menjelang perayaan Idul Fitri.
Kebijakan pemberian THR ini juga menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap peningkatan kesejahteraan PTT yang telah bekerja dengan penuh loyalitas dan dedikasi kepada pemerintah dan masyarakat luas. Hal ini diharapkan dapat memotivasi PTT untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang maksimal, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat yang lebih besar dari kehadiran PTT.
Di sisi lain, kebijakan ini juga mencerminkan adanya keseriusan pemerintah provinsi dalam menghargai dan mengakui peran penting yang dimainkan oleh PTT dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui pemberian THR, diharapkan para PTT merasa dihargai dan diakui sebagai bagian dari pemerintahan, walaupun mereka bukan ASN atau PPPK.
Secara keseluruhan, pemberian THR kepada PTT oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi wujud nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam mengupayakan peningkatan kesejahteraan tenaga honorer. Hal ini penting untuk terus diupayakan agar PTT dapat terus bekerja dengan semangat dan dedikasi yang tinggi untuk memberikan kontribusi yang signifikan dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan berkualitas.
Baca berita terbaru lainnya di sini.