Pemprov DKI Minta Warga Tak Hadiri Sidang Banding Ferdy Sambo dan Kawan-Kawan

Sidang putusan banding kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, serta tiga terdakwa lainnya, di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, terbuka untuk umum. Namun, pihak pengadilan mengimbau masyarakat untuk mengikuti jalannya sidang secara virtual karena keterbatasan ruang persidangan. PT DKI Jakarta juga menyediakan fasilitas siaran langsung melalui live streaming dan TV Pool agar masyarakat bisa memantau jalannya sidang tanpa harus datang ke gedung pengadilan.
Empat terdakwa dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo). Meskipun sidang terbuka untuk umum, Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pakpahan, mengimbau masyarakat untuk mengawal sidang secara virtual.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan, mengatakan bahwa pada dasarnya sidang tersebut terbuka untuk umum, namun akan lebih baik jika diikuti secara virtual melalui live streaming atau YouTube dan TV Pool dari media. Ia menjelaskan bahwa tidak perlu repot-repot datang ke Pengadilan Tinggi, karena sidang tersebut hanya merupakan pembacaan putusan yang terbuka untuk umum.
Meskipun demikian, Binsar menegaskan bahwa masyarakat masih boleh datang langsung ke Pengadilan Tinggi jika ingin menyaksikan jalannya sidang. Namun, ia mengingatkan adanya keterbatasan ruang persidangan sehingga disarankan untuk mengikuti jalannya sidang secara virtual.
Berkas banding keempat terdakwa tersebut telah diterima oleh PT DKI Jakarta dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Majelis Hakim yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo diketuai oleh Singgih Budi Prakoso, dengan anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Selanjutnya, perkara banding atas nama Putri Candrawathi dipimpin oleh Ewit Soetriadi dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi. Perkara Ricky Rizal akan diperiksa oleh H Mulyanto, dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Sementara itu, perkara banding atas nama Kuat Ma’ruf diketuai oleh Abdul Fattah dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto, dan Tony Pribadi.
Mereka melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, karena dinilai telah terlibat dalam pembunuhan Brigadir J yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, sedangkan tiga terdakwa lainnya menerima hukuman penjara yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun, dan Ricky Rizal 13 tahun.
Kelima terdakwa tersebut terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh korban di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. Pernyataan tersebut membuat Sambo marah dan menyusun strategi untuk membunuh korban.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak beberapa kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Baca berita terbaru lainnya di sini.