Pemerintah Akan Menyatakan Para Eksil Sebagai WNI yang Tidak Mengkhianati Negara

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengungkapkan bahwa pemerintah akan menyatakan para eksil sebagai warga negara Indonesia yang tidak pernah mengkhianati negara. Pernyataan ini disampaikan Mahfud dalam rangka penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu secara non-yudisial. Menurut Mahfud, terdapat 39 orang eksil yang berada di sejumlah negara dan kini berstatus sebagai warga negara asing.
Para eksil ini merupakan individu yang dituduh terkait dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) di era Orde Lama, khususnya yang dituduh terlibat dalam Gerakan 30 September 1965. Mahfud menjelaskan bahwa mereka bukanlah anggota PKI, melainkan para pelajar yang saat itu dikirim oleh pemerintahan Presiden Sukarno untuk menimba ilmu di luar negeri. Setelah meletusnya Gerakan 30 September, mereka tidak diizinkan untuk kembali ke tanah air.
Pemerintah, lanjut Mahfud, telah berhenti melakukan skrining terhadap orang-orang yang dituduh terkait PKI sejak era Reformasi. Sebagai warga negara yang tidak bersalah, para eksil ini memiliki hak yang sama di depan hukum. Mahfud menambahkan bahwa vonis terhadap mereka sebagai ‘pengkhianat negara’ sudah diselesaikan oleh Mahkamah Militer Luar Biasa.
Menurut Mahfud, pemerintah telah beberapa kali mengajak para eksil untuk kembali ke Indonesia sejak masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Joko Widodo. Namun, banyak dari para eksil yang sudah tidak memiliki keluarga dan aset di tanah air, serta telah lama hidup beranak-pinak dan berkarir di luar negeri. Mereka hanya ingin agar status mereka sebagai pengkhianat negara dicabut, dan diakui sebagai warga negara Indonesia yang sah.
Sebagai bentuk upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial, pemerintah akan mengambil langkah-langkah untuk menghapus status mereka sebagai pengkhianat, dan mengakui mereka sebagai warga negara Indonesia yang tidak pernah mengkhianati negara. Mahfud berharap langkah ini dapat membantu mengakhiri polemik terkait eksil ini, dan menjernihkan sejarah bangsa mengenai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Mahfud MD menekankan bahwa pemerintah tidak akan mencari pelaku kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Sebaliknya, pemerintah berfokus pada upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM secara non-yudisial dan upaya rekonsiliasi masyarakat. Mahfud juga menegaskan pentingnya menciptakan suasana kondisif dalam menyikapi isu-isu pelanggaran HAM berat masa lalu, dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar.
Ini menandakan tekad pemerintah untuk mengejar penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang selama ini terkatung-katung. Langkah ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi para korban, dan sekaligus menjaga persatuan dan keutuhan bangsa. Pengakuan terhadap para eksil sebagai warga negara Indonesia yang tidak pernah mengkhianati negara merupakan langkah konkret pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini secara adil dan bijaksana.
Keberhasilan pemerintah dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat masa lalu akan menjadi pengingat yang kuat bagi generasi yang akan datang tentang pentingnya menjaga nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Sebagai bangsa yang besar, Indonesia harus terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dan keadilan, serta memastikan bahwa pelajaran yang berharga dari sejarah tidak pernah dilupakan. Sebagai warga negara, kita harus mendukung upaya pemerintah dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM ini, agar kita bisa melangkah maju menuju masa depan yang lebih baik, sejahtera, dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca berita terbaru lainnya di sini.