Ekonomi

Pelaku Usaha di Kuningan Ditekankan untuk Tidak Menjual Pakaian Impor Bekas

Para pelaku usaha di Kabupaten Kuningan diminta untuk tidak menjual pakaian impor bekas. Hal ini dikarenakan penjualan pakaian impor bekas dapat mengganggu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tekstil, serta berdampak pada kesehatan dan lingkungan. Kepala Dinas UKM, Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan, U Kusmana menyampaikan imbauan tersebut sambil menunggu surat arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai tindakan tegas terhadap para penjual baju bekas.

Imbauan tersebut penting untuk dilakukan karena impor pakaian bekas ilegal dapat menyebabkan hilangnya lapangan pekerjaan yang didominasi oleh UMKM tekstil serta produk tekstil di Kabupaten Kuningan dan daerah lainnya. Hal ini sudah diatur oleh pemerintah melalui UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun.

Selain menghilangkan lapangan pekerjaan, penjualan pakaian impor bekas juga berdampak pada kesehatan dan lingkungan. Hal ini dikarenakan bakteri E coli, jamur kapang, dan khamir dapat ditemukan pada pakaian bekas. Selain itu, limbah tekstil yang tidak terjual dari produk pakaian bekas impor juga mencapai 20-40 persen yang berdampak negatif pada lingkungan.

Oleh karena itu, para pelaku usaha di Kabupaten Kuningan diminta untuk menaati larangan pemerintah dan mematuhi imbauan ini demi menjaga kesehatan dan lingkungan. Tidak hanya itu, masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dalam mencegah penjualan pakaian impor bekas dengan segera melaporkan pelaku usaha yang terlibat dalam penjualan pakaian impor bekas ilegal.

Kusmana menegaskan bahwa larangan penjualan pakaian impor bekas sangat penting untuk ditaati oleh semua pihak. Hal ini dikarenakan penjualan pakaian impor bekas dapat mengganggu produksi dalam negeri, serta mengurangi lapangan pekerjaan yang didominasi oleh UMKM tekstil dan produk tekstil di Kabupaten Kuningan dan daerah lainnya.

Baca juga: Perajin Batik di Kauman Solo Tidak Terpengaruh oleh Thrifting.

Rizka Wulandari

Rizka Wulandari sudah terjun di dunia media selama tiga tahun terakhir. Sejak lulus kuliah, ia sudah bekerja untuk beberapa publikasi independen di Jakarta dan menulis berbagai artikel dengan tema yang beragam.