PBNU Mengikuti Hasil Sidang Isbat Kemenag untuk Menetapkan 1 Ramadhan 1444 H

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan akan mengikuti hasil sidang isbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dalam menentukan awal Ramadhan 1444 Hijriah. Ketua PBNU bidang Keagamaan Ahmad Fahrurrozi atau Gus Fahrur menegaskan bahwa PBNU tidak akan mengumumkan penetapan awal Ramadhan secara sepihak. Menurut Gus Fahrur, penetapan bulan baru dalam Islam, baik dengan metode hisab (astronomi) maupun rukyatul hilal, merupakan wewenang pemerintah.
Oleh karena itu, Gus Fahrur menegaskan bahwa seluruh warga negara wajib mengikuti keputusan pemerintah dalam hal ini. NU berpendapat organisasi masyarakat (Ormas) Islam tidak berwenang menetapkan maupun mengumumkan awal Ramadhan tanpa ketetapan pemerintah. Ormas Islam hanya bisa mengabarkan hasil hisab kepada orang-orang yang berkeyakinan penentuan bulan baru berdasarkan hisab (astronomi).
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, PBNU juga menerjunkan tim rukyatul hilal di seluruh Indonesia. Mereka bekerja sama dengan kantor Kementerian Agama setempat untuk melakukan pemantauan di hampir semua daerah sepanjang pantai. Hasil rukyatul hilal itu kemudian dilaporkan ke Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Kemenag setempat untuk diverifikasi.
Kementerian Agama telah menggelar sidang isbat untuk menetapkan tanggal 1 Ramadhan 1444 Hijriah pada hari Rabu (22/3/2023). Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib mengatakan bahwa sidang isbat selalu dilaksanakan setiap tanggal 29 Sya’ban. Selain pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), sidang juga dihadiri oleh perwakilan Ormas Islam, serta duta besar negara sahabat.
Sidang isbat dibagi menjadi tiga babak yakni, pemaparan posisi hilal awal Ramadhan berdasarkan hisab. Pada babak kedua, dilaksanakan sidang penetapan awal 1 Ramadhan. Sidang digelar secara tertutup. Terakhir, pemerintah akan mengumumkan hasil rukyatul hilal di 123 lokasi di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, PBNU menyetujui bahwa penetapan awal Ramadhan sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah. Oleh karena itu, PBNU menegaskan bahwa warga negara wajib mengikuti keputusan pemerintah dalam menentukan awal Ramadhan. Selain itu, PBNU juga mengirimkan tim rukyatul hilal di seluruh Indonesia untuk melakukan pemantauan dan melaporkan hasilnya kepada Kemenag. Sidang isbat yang diselenggarakan Kemenag akan dihadiri oleh berbagai pihak yang terkait, dan pemerintah akan mengumumkan hasil rukyatul hilal di 123 lokasi di seluruh Indonesia.
Baca berita terbaru lainnya di sini.