Partai Buruh Akan Mengajukan Uji Materi, Meminta MK Mengubah Definisi Parliamentary Threshold 4 Persen

Partai Buruh mengeklaim akan mengajukan uji materi terkait batas ambang parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen ke Mahkamah Konstitusi dalam rangka percobaan pada Hari Buruh yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2023. Langkah ini diambil Partai Buruh berdasarkan analisis mereka atas peluang mereka dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dalam sebuah simulasi yang mereka lakukan, Partai Buruh yakin dapat memperoleh 30 kursi di 16 provinsi dengan 29 daerah pemilihan (dapil). Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan bahwa dari 30 kursi yang diprediksi tersebut, Partai Buruh diperkirakan hanya akan memperoleh 4,5 juta suara karena pada posisi kursi kedua terakhir.
Sebagai contoh, untuk dapil Jabar V yang memiliki alokasi sembilan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Partai Buruh memproyeksikan perolehan kursi kedelapan. Namun, jumlah suara yang diperoleh hanya mencapai 4,5 juta, sedangkan ambang batas parliamentary threshold pada 2024 diperkirakan mencapai 6 juta suara. Oleh sebab itu, Said Iqbal menganggap bahwa ambang batas tersebut tidak adil dan mengancam demokrasi, terutama jika suara Partai Buruh terbuang hanya lantaran tidak mencapai target 6 juta suara.
Dalam permohonan uji materi yang akan diajukan nanti, Partai Buruh menuntut agar ambang batas 4 persen diperinci sebagai 4 persen dari total kursi di DPR RI, yaitu 24 kursi, bukan 4 persen dari jumlah suara sah seluruh Indonesia. Partai Buruh berpendapat bahwa penafsiran yang dimaksud mirip dengan presidential threshold, yang diartikan sebagai jumlah suara sah nasional 25 persen atau jumlah kursi di DPR RI sebanyak 20 persen.
Menurut Said Iqbal, Partai Buruh tidak akan mengajukan permohonan uji materi ini sendirian. Beberapa partai politik lain yang tidak memiliki kursi di parlemen serta partai baru yang akan ikut serta dalam Pemilu 2024 juga dikabarkan akan berpartisipasi, seperti Partai Gelora, Partai Ummat, Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Penyelenggaraan pemilu di Indonesia memang memiliki sistem yang unik dan kompleks. Selain presidential threshold dan parliamentary threshold, masih ada banyak faktor lain yang harus diperhitungkan dalam proses pemilu, seperti batas minimal suara yang harus diperoleh partai politik untuk bisa lolos ke parlemen.
Dalam sistem pemilu yang ada saat ini, banyak partai politik merasa sulit untuk bisa merebut kursi di DPR RI. Hal ini dikarenakan adanya batas ambang parlemen yang dianggap cukup tinggi. Beberapa partai politik yang tidak lolos dalam pemilu sebelumnya berharap dengan mengajukan uji materi ini, Mahkamah Konstitusi dapat mengubah tafsiran parliamentary threshold yang dianggap lebih adil dan tidak mengancam demokrasi.
Banyak pihak menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan uji materi ini, terutama partai politik yang terkena dampaknya. Keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menentukan apakah aturan ambang batas parlemen akan diubah atau tetap pada angka 4 persen dari jumlah suara sah nasional. Sebagai sebuah negara demokrasi, Indonesia tentunya mengedepankan kepentingan rakyat dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.
Aturan tentang parliamentary threshold yang akan berlaku pada Pemilu 2024 nantinya menjadi penentu bagi perolehan jumlah kursi di DPR RI. Dengan mengajukan uji materi ini, Partai Buruh berharap mendapatkan keadilan bagi partai politik yang memperoleh suara di bawah threshold yang telah ditetapkan. Segenap partai politik di Indonesia tentu berharap adanya perubahan dalam aturan tersebut agar perolehan suara menjadi lebih adil dan tidak merugikan partai yang belum memperoleh suara mencapai parliamentary threshold.
Baca berita terbaru lainnya di sini.