Orang sebagai terdakwa otak dari pembunuhan sopir daring di Palembang agar dihukum mati dan kedua rekannya yang sudah lebih dulu divonis mati.
Petikan atas tuntutan tersebut dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, Purnama Sufyan pada terdakwa Akbar Al Faris (34 tahun) di sidang yang berada di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, hari Kamis (16/1).
“Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam perumusan dakwaan ke satu primer pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan menuntut terhadap terdakwa dengan pidana mati,” jelas JPU saat membacakan tuntutan.
JPU yakin bahwa terdakwa sudah terbukti meyakinkan dan sah telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dengan sadar dan sengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain dengan terencana dan bermaksud untuk menguasai harta dan benda milik korban.
Diketahui Akbar adalah otak dari pembunuhan berencana ini. Pembunuhan ini merenggut nyawa seorang supir taksi online di Palembang yang bernama Sofyan (41 tahun) di bulan Oktober tahun 2018 lalu.
Aksinya ini terungkap setelah istri korban , Fitriani (32 tahun) melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel karena suaminya tidak kunjung pulang ke rumah setelah mengantarkan penumpang di bulan Oktober 2018.
Polda Sumsel lalu segera membentuk tim pencarian keberadaan Sofyan dan pelaku begal lain. Hasil dari pencarian kemudian menemukan salah satu pelaku yang bernama Ridwan dan ia berhasil ditangkap polisi di Kab. Musi Rawas, 11/11/2018.
Dari hasil pemeriksaan Ridwan, diketahui bahwa jenazah ditemukan di daerah perkebunan yang berada di Kab. Muratar. Jenazah ditemukan dalam kondisi hanya tulang belulang saja. Polisi pun berhasil menemukan dan menangkap dua orang pelaku lainnya yaitu FR dan Acuan.
Tetapi, Akbar baru ditangkap polisi pada bulan Agustus tahun 2019 yang artinya ia buron selama 10 bulan lamanya.
Acuan dan Ridwan telah divonis dengan hukuman mati oleh PN Palembang, 24 April tahun lalu. sedangkan untuk pelaku FR dijatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun karena ia di bawah umur.
Atas tuntutan hukuman mati ini, Akbar segera mengajukan pledoi karena ia merasa keberatan atas hukumannya meski ia sudah mengakui pasrah dengan tuntutan itu.
“Saya keberatan dengan tuntutan itu karena saya masih punya anak-anak kecil dan saya ini tulang punggung keluarga, maka saya akan ajukan pledoi,” ujar terdakwa saat ditemui usai sidangnya.
Sidang pun akan dilanjut hari Kamis, 23 Januari beragendakan pembacaan pledoi.
SUMBER: Antara