Kriminal

Nindy Ayunda kembali diperiksa soal kasus Dito Mahendra, sempat viral di media

Nindy Ayunda, penyanyi sekaligus kekasih Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) illegal, memenuhi panggilan pemeriksaan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk kedua kalinya. Pemeriksaan ini dilakukan pada hari Rabu, 31 Mei 2023, di Jakarta.

Nindy Ayunda tiba di lokasi pemeriksaan pada pukul 11.05 WIB, didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Ia tampak mengenakan kemeja pink dan celana jeans panjang berwarna biru. Nindy tidak memberikan komentar apa pun sebelum masuk ke dalam gedung pemeriksaan. Kehadiran Nindy di Bareskrim adalah kelanjutan dari pemeriksaannya pada Jumat, 26 Mei 2023, yang sebelumnya juga belum selesai dilakukan.

Sebagai catatan, pemeriksaan pada hari Rabu ini merupakan kelanjutan pemeriksaan yang telah dilakukan pada Jumat, 26 Mei 2023 lalu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa pemeriksaan Nindy pada Jumat lalu masih belum selesai, sehingga perlu dilanjutkan kembali pada hari ini.

Menurut Brigjen Ahmad Ramadhan, pemeriksaan kali ini akan lebih kepada menggali keterangan Nindy soal kepemilikan senpi ilegal dan dugaan perannya dalam membantu menyembunyikan Dito Mahendra. Saat ini, Dito diketahui masih menjadi buronan dan dinyatakan sebagai Pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023.

Dalam pemeriksaan yang lalu, Nindy diperiksa selama sekitar 10 jam, mulai dari pukul 11.00 WIB hingga 21.30 WIB. Dia dicecar sekitar 20 pertanyaan. Namun, Nindy membantah perannya dalam menyembunyikan atau membantu Dito yang saat ini masih menjadi buronan. Daniel Sony R Pardede, salah satu pengacara Nindy, menyatakan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada tindakan yang dilakukan Nindy untuk menyembunyikan atau membantu Dito.

Kasus kepemilikan senpi ilegal ini bermula dari temuan 15 senjata api di rumah dan kantor Dito Mahendra yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Maret 2023. Dari temuan tersebut, diperoleh sembilan senjata api ilegal. Akibat kasus tersebut, Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Setelah adanya kasus kepemilikan senpi ilegal, penyidik mengembangkan kasus baru terkait dugaan membantu menyembunyikan tersangka yang melibatkan kasus senpi ilegal. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan teregistrasi dengan nomor LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023. Dalam kasus ini, Dito Mahendra dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan senjata api.

Kedatangan Nindy Ayunda untuk diperiksa sebagai saksi merupakan langkah yang diambil oleh pihak kepolisian dalam mengusut kasus senpi ilegal yang menyeret namanya. Selain itu, pihak kepolisian juga ingin menggali keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan keterlibatan Nindy dalam menyembunyikan Dito Mahendra. Hingga saat ini, belum ada titik terang mengenai keberadaan Dito Mahendra yang masih menjadi buronan dalam kasus senpi ilegal tersebut.

Baca berita terbaru lainnya di sini.

Rizka Wulandari

Rizka Wulandari sudah terjun di dunia media selama tiga tahun terakhir. Sejak lulus kuliah, ia sudah bekerja untuk beberapa publikasi independen di Jakarta dan menulis berbagai artikel dengan tema yang beragam.