Nasib Santunan Gagal Ginjal Akut: Setelah Saling Lempar, Akhirnya Dibahas oleh Empat Kementerian

Pemberian bantuan atau santunan kepada korban gagal ginjal akut (AKI) akibat keracunan obat sirup terus berlanjut. Hal ini diperdebatkan antara empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Keuangan. Pembahasan terkait mekanisme pemberian bantuan, kriteria penerima, dan petunjuk teknis pemberian santunan tersebut.
Kemensos menyatakan tidak memiliki anggaran untuk memberikan santunan kepada korban gagal ginjal. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan menggunakan anggaran lain.
Kementerian Kesehatan menegaskan, obat-obatan dan alat kesehatan untuk korban gagal ginjal akut yang menjalani rawat jalan masih ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Obat penawar racun yang diimpor dari luar negeri, yakni fomepizole, juga masih diberikan gratis oleh Kementerian Kesehatan. Biaya perawatan di rumah sakit juga tetap ditanggung pemerintah, selama rumah sakit itu sesuai dan bisa menangani pasien gagal ginjal.
Data Kemenkes mencatat sebanyak 326 kasus gagal ginjal yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia. Para korban menggugat Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta beberapa perusahaan farmasi maupun distributor yang tidak memenuhi ketentuan. Mereka menganggap Kemenkes dan BPOM lalai dan menuntut biaya ganti rugi.
Kasus ini berawal dari penemuan obat sirup yang mengandung zat kimia berbahaya, yaitu etilen glikol dan dietilen glikol (EG/DEG). Zat kimia berbahaya ini sejatinya tidak boleh ada dalam obat sirup, namun dapat ditemukan karena zat pelarut tambahan yang diperbolehkan di dalam obat sirup, yakni propilen glikol, polietilen glikol, gliserin/gliserol, dan sorbitol.
Dampak dari keracunan obat sirup tersebut dapat menimbulkan gagal ginjal akut pada anak. Penyebabnya sebelumnya belum diketahui, namun sekarang sudah diketahui. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengupayakan pemberian bantuan atau santunan kepada korban yang terkena dampak dari keracunan obat sirup ini.
Terlepas dari itu, para pihak harus menghormati hak-hak setiap korban dan segera memberikan ganti rugi yang layak. Hal ini penting untuk menghormati hak-hak setiap individu dan mencegah kerugian yang lebih besar di masa depan. Di sisi lain, pemerintah juga perlu melakukan tindakan preventif untuk mencegah hal ini terjadi lagi.
Anggota masyarakat harus berperan aktif dalam menjaga kualitas dan keselamatan obat-obatan. Pemerintah juga harus menjadi contoh yang baik dengan memastikan bahwa obat-obatan yang digunakan oleh masyarakat berkualitas dan aman. Selain itu, pemerintah juga harus memberikan sanksi yang tegas bagi pihak yang bertanggung jawab atas keracunan obat sirup ini.
Baca juga: Bantuan untuk Korban Gagal Ginjal Akut, Mensos Risma: Dari Mana Sumber Dana dan Berapa Biayanya?