Pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dengan inisial E, R, dan I terkait keterlibatannya dalam tindak penyelundupan sabu cair yang dikemas dengan mainan anak kecil.
Sabu cair itu dimasukkan ke dalam mainan dengan tujuan untuk mengecoh para petugas.
Kombes Yusri Yunus, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya memberikan penjelasan tentang awal terungkapnya kasus penyelundupan tersebut.
“Berawal pada Rabu (29/1) kita dapat info dari teman-teman Bea Cukai,” ucap Yusri, Senin (3/2) saat ditemui di Mapolda Metro Jaya yang kemudian menjelaskan bahwa info tersebut mengenai pengiriman paket delivery control yang pergi dari Malaysia untuk dikirim ke salah satu kantor pos yang berada di Cianjur.
Dari informasi ini, Ditnarkoba Polda Metro Jaya kemudian langsung melakukan tindak pencarian lebih lanjut perihal laporan tersebu.
Hasilnya adalah pihak kepolisian dan Bea Cukai lalu menemukan paket yang mencurigakan sudah ada di kantor pos di Cianjur.
“Paket itu berbentuk seperti mainan anak. Ada sebanyak 5 paket berbentuk mainan anak isinya sabu cair,” terangnya sambil menambahkan keterangan bahwa ini adalah modus terbaru.
“Ini bola totalnya 1.962 gram atau hampir dua kilo, ini masih berat kotornya aja,” lanjutnya.
Pihak kepolisianpun mengamankan seseorang dengan inisial D yang menjadi pengambil paket tersebut.
Seusai diperika, D mengaku bahwa ia tidak tahu menau apabila barang tersebut berisi narkoba.
“Setelah diperiksa, kita mendapatkan nama tersangka lain yaitu E, R, dan I,” ujarnya.
Setelah diselidik, E dan I adalah pasutri yang pesan paket itu. Sedangkan orang yang berinisial R adalah tersangka yang menjadi pengirim paket tersebut.
“Jadi paket ini atas nama R, tapi yang ambil D,” sebut Yusri.
Yusri juga berkata bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut untuk mencari tahu lokasi edaran narkoba.
“Ini masih kita dalami,” ucapnya.
Para tersangka terjerat Pasal 114 (2), subsider dari Pasal 111 (2) UU RI no. 35/2009 perihal narkotika. Para tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
SUMBER: Kompas