Berita

Mulai Hari Ini, Pembayaran Biaya Haji Reguler Tahun 2023 Dibuka

Mulai hari ini, Selasa (11/4/2023), pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji reguler tahun 1444 H atau 2023 M sudah dibuka. Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 352 Tahun 2023 yang mengatur mengenai Bipih dan penggunaan nilai manfaat.

“Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, “Menag sudah menerbitkan KMA Bipih reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,”

KMA tersebut mengatur tentang Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Selain itu, dibahas juga mengenai masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang berasal dari nilai manfaat.

Apabila hingga batas akhir waktu yang ditentukan masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU. Besaran Bipih jemaah haji reguler akan digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Sementara itu, Bipih PHD dan KBIHU akan digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, serta pelindungan. Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi, dan pelindungan lainnya.

Dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH juga termasuk dalam Bipih yang ditetapkan.

Bipih untuk jemaah haji reguler dan petugas haji daerah (PHD) serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) memiliki besaran yang berbeda, tergantung dari embarkasi keberangkatan dan provinsi asal jemaah.

Berikut besaran Bipih jemaah haji reguler dan sebaran provinsinya:

1. Embarkasi Aceh: Rp 44.364.357,26 untuk Provinsi Aceh.

2. Embarkasi Medan: Rp 45.201.652,26 untuk Provinsi Sumatera Utara.

3. Embarkasi Batam: Rp 47.429.308,26 untuk Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Jambi.

4. Embarkasi Padang: Rp 46.044.850,26 untuk Provinsi Sumatera Barat dan Bengkulu.

5. Embarkasi Palembang: Rp 48.005.008,26 untuk Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede): Rp 51.338.008,26 untuk Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Lampung.

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi): Rp 51.338.008,26 untuk sebagian Provinsi Jawa Barat.

8. Embarkasi Solo: Rp 49.893.981,26 untuk Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

9. Embarkasi Surabaya: Rp 55.928.458,26 untuk Provinsi Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

10. Embarkasi Banjarmasin: Rp 50.753.057,26 untuk Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

11. Embarkasi Balikpapan: Rp 50.792.201,26 untuk Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara.

12. Embarkasi Lombok: Rp 51.268.349,26 untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat.

13. Embarkasi Makassar: Rp 52.182.703,26 untuk Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

14. Embarkasi Kertajati: Rp 52.837.858,26 untuk sebagian Provinsi Jawa Barat.

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

1.Embarkasi Aceh: Rp 84.602.294,26 untuk Provinsi Aceh.

2.Embarkasi Medan: Rp 85.439.589,26 untuk Provinsi Sumatra Utara.

3.Embarkasi Batam: Rp 87.667.245,26 untuk Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Jambi.

4.Embarkasi Padang: Rp 86.282.787,26 untuk Provinsi Sumatera Barat dan Bengkulu.

5.Embarkasi Palembang: Rp 88.242.945,26 untuk Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

6.Embarkasi Jakarta (Pondok Gede): Rp 91.575.945,26 untuk Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Lampung.

7.Embarkasi Jakarta (Bekasi): Rp 91.575.945,26 untuk sebagian Provinsi Jawa Barat.

8.Embarkasi Solo: Rp 90.131.918,26 untuk Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

9.Embarkasi Surabaya: Rp 96.166.395,26 untuk Provinsi Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

10.Embarkasi Banjarmasin: Rp 90.990.994,26 untuk Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

11.Embarkasi Balikpapan: Rp 91.030.138,26 untuk Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara.

12.Embarkasi Lombok: Rp 91.506.286,26 untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat.

13.Embarkasi Makassar: Rp 92.420.640,26 untuk Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

14.Embarkasi Kertajati: Rp 93.075.795,26 untuk sebagian Provinsi Jawa Barat.

Baca berita terbaru lainnya di sini.

Arya Pratama

Arya Pratama adalah seorang jurnalis senior yang fokus pada berita politik. Ia telah bekerja untuk beberapa media terkemuka di Indonesia. Selama kariernya, Arya telah meliput berbagai peristiwa penting di dunia politik Indonesia, termasuk pemilihan umum, sidang parlemen, serta peristiwa-peristiwa penting di tingkat nasional dan internasional.