MK akan Tunggu Momen Tepat Putuskan Gugatan Batas Usia Capres sebelum Pendaftaran Pilpres

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sedang mencari momen yang tepat untuk memutuskan uji materi mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menduga bahwa putusan ini akan diketuk menjelang masa pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 agar jika putusannya kontroversial, gejolak masyarakat bisa cepat teredam.
Menurut Feri, tidak ada standar baku mengenai lamanya penanganan perkara di MK. Proses uji materi bisa berlangsung lama, bahkan hingga dua tahun. Namun, ada juga kasus di mana prosesnya berlangsung sangat cepat, seperti uji materi terhadap aturan syarat e-KTP dan paspor sebagai alat bukti pemilih di pemilu yang hanya berlangsung selama tiga hari. Feri percaya bahwa lamanya penanganan perkara bisa dipengaruhi oleh faktor tekanan politik. Ia menduga bahwa lambannya proses uji materi aturan usia capres-cawapres ini karena tekanan politik yang tinggi dan karena ada anggapan bahwa permohonan ini hanya memanfaatkan situasi.
Sejauh ini, MK belum memutuskan gugatan uji materi terhadap syarat usia capres-cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, meskipun proses uji materi telah berlangsung selama berbulan-bulan. Sebanyak 12 gugatan telah diajukan ke MK terkait dengan aturan ini. Gugatan pertama diajukan oleh PSI pada 16 Maret 2023, lalu diikuti oleh gugatan dari Partai Garuda dan lima kepala daerah pada bulan Mei 2023.
Pasal 169 huruf q UU Pemilu menentukan bahwa syarat menjadi calon presiden dan cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun. Para pemohon mempersoalkan aturan ini dalam gugatan mereka. Namun, hingga saat ini, MK belum memutuskan mengenai uji materi ini.
Jika dilihat dari waktu yang sudah berlalu sejak gugatan pertama diajukan, proses uji materi terhadap syarat usia capres-cawapres sudah berlangsung hampir 7 bulan. Prosedur pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 akan dimulai pada 19-25 Oktober 2023. Oleh karena itu, banyak yang menunggu keputusan MK mengenai aturan ini sebelum pendaftaran dimulai.
Keputusan MK mengenai batas usia capres-cawapres ini akan memiliki dampak yang signifikan terhadap pemilihan presiden mendatang. Banyak calon yang berpotensi terkena dampak jika aturan ini diputuskan sah. Oleh karena itu, MK harus mencari momen yang tepat dan mengambil keputusan yang adil dan transparan.