Kriminal

Minta Uang ke Korban Begal, Aiptu US Dihukum Disiplin Terbukti di Bandung

Seorang polisi berpangkat Aiptu di Polsek Sukasari, Bandung, telah dikenakan sanksi disiplin oleh Polrestabes Bandung setelah diduga meminta uang kepada korban begal. Aiptu tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial US, diminta penjelasan oleh tim Paminal Polrestabes Bandung terkait dugaan pelanggaran tersebut. Meskipun US tidak menerima uang dari korban, tetapi ia tetap dianggap melanggar aturan dengan meminta sejumlah uang itu.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa tim Paminal telah memeriksa Aiptu US dan menemukan bahwa ia meminta uang tersebut untuk dana operasional penyelidikan terkait kasus begal. Meskipun US tidak menerima uang tersebut, tetapi permintaannya tersebut tetap dianggap sebagai pelanggaran aturan.

“Hasil pemeriksaan Paminal menunjukkan bahwa yang bersangkutan meminta uang operasional untuk mencari motor yang hilang,” jelas Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Rabu (27/9/2023).

Budi Sartono juga menambahkan bahwa US telah ditahan secara sementara dan akan segera menjalani sidang disiplin. Polrestabes Bandung telah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran oleh anggota kepolisian.

“Aiptu US telah ditahan secara sementara untuk menjalani sidang disiplin,” tambahnya.

Meskipun Aiptu US tidak menerima uang tersebut, tetapi ia tetap dianggap melanggar aturan karena meminta sejumlah uang dalam penanganan kasus begal. Hal ini jelas merupakan tindakan yang melanggar etika dan profesionalisme polisi dalam menjalankan tugasnya.

Kapolsek Sukasari, Kompol Darmawan, menjelaskan bahwa peristiwa begal yang dialami korban terjadi pada Jumat (22/9/2023) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Gegerkalong. Korban dikejar oleh para pelaku dan diancam dengan senjata tajam sehingga ia terjatuh dan barang-barangnya diambil.

Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukasari dan tiga hari kemudian, ia melihat motornya yang hilang dijual di platform jual-beli online. Ia segera melaporkan hal tersebut kepada petugas.

“Korban datang lagi ke Polsek Sukasari untuk melaporkan bahwa motornya ada di wilayah Cihuni Wanaraja, Garut. Kami segera menyiapkan beberapa petugas untuk pergi ke Garut,” ungkapnya.

Pada Selasa (26/9/2023), petugas berhasil menemukan dan mengambil kendaraan korban di lokasi yang dilaporkan. Sementara itu, pelaku masih dalam pengejaran dan telah terdeteksi berada di Lampung. Darmawan menyebutkan bahwa pelaku menjual ponsel tersebut seharga Rp 6,4 juta.

Mutiara Putri, korban begal, menyatakan rasa syukurnya karena kendaraannya kembali ditemukan. Ia juga berharap bahwa masalah ini dapat terselesaikan dengan baik.

“Saya ingin memperjelas kejadian yang viral kemarin, mohon maaf karena menjadi masalah besar. Ada kesalahpahaman antara saya selaku pelapor dengan pihak Polsek Sukasari,” ungkapnya.

Kesalahpahaman yang terjadi antara korban begal dan polisi setempat memang bisa memicu reaksi negatif dari masyarakat. Oleh karena itu, sangat penting bagi institusi kepolisian untuk memastikan bahwa operasional mereka tetap transparan dan profesional, serta memberikan keamanan dan perlindungan yang layak bagi para korban kejahatan.

Rizka Wulandari

Rizka Wulandari sudah terjun di dunia media selama tiga tahun terakhir. Sejak lulus kuliah, ia sudah bekerja untuk beberapa publikasi independen di Jakarta dan menulis berbagai artikel dengan tema yang beragam.