Menurunnya Dugaan Pelanggaran Disiplin Anggota Polda Lampung

Kasus pelanggaran kedisiplinan anggota Polri di lingkungan Polda Lampung mengalami penurunan setiap tahunnya. Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan menyebutkan, terjadi penurunan jumlah kasus sejak tahun 2021. Berdasarkan data, Polda Lampung telah menindak anggotanya dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebanyak 23 personel tahun 2022 dan 51 personel pada tahun 2021. Selain itu, jumlah pelanggaran kedisiplinan anggota polri pada tahun 2021 sebanyak 262 personel dan tahun 2022 sebanyak 190 orang personel. Sementara kasus pelanggaran kode etik kepolisian di lingkungan Polda Lampung juga menurun dari 110 personel pada tahun 2021 menjadi 91 personel pada tahun 2022.
Kasus pelanggaran pidana di lingkungan Polda Lampung juga menurun jumlahnya. Pada tahun 2021 sebanyak 27 personel, dan tahun 2022 sebanyak 13 personel. Selama Kombes Pol M Syarhan menjabat kabid Propam Polda Lampung selama setahun lebih, ia telah melakukan upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran kedisiplinan dan kode etik kepolisian dengan cara mitigasi di 14 polres se-Lampung. Berdasarkan arahan Kapolda Lampung, semua pihak melakukan tindak lanjut untuk mencegah terjadinya pelanggaran personel polri. Selain itu, pembinaan profesi dan menginventarisir anggota polisi juga dilakukan.
Terkait adanya oknum anggota polisi yang terlibat dalam pengoplosan BBM di Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dia mengatakan kasusnya sudah ditangani dan masih dalam proses penyelidikan. Petugas masih menyelidiki apakah ada pelanggaran anggota tersebut. Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggerebek sebuah gudang milik oknum anggota polisi, yang diduga menjalani praktik ilegal mengoplos minyak mentah menjadi BBM standar PT Pertamina.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebutkan, gudang tersebut sebagai tempat penampungan dan pengolahan minyak mentah atau minyak Cong yang berasal dari Palembang yang diolah menjadi BBM. Hasil penggerebekan lokasi tersebut, Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti, yakni sembilan unit tandon kapasitas 1.000 liter, terdiri dari dua tandon kosong, dan tujuh tandon dalam terisi minyak yang diduga telah diolah menyerupai BBM jenis pertalite sekira 7.000 liter. Petugas juga mengamankan dua unit mesin alkon, dua plastik bleaching berwarna biru, satu kaleng bleaching berwarna kuning, tiga buah cong serta empat ember.
Upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran kedisiplinan dan kode etik kepolisian dilakukan melalui berbagai cara, seperti melakukan tindak lanjut untuk mencegah terjadinya pelanggaran personel polri, pembinaan profesi dan menginventarisir anggota polisi. Dengan begitu, diharapkan dapat menurunkan jumlah pelanggaran kedisiplinan anggota polri di Polda Lampung.
Semoga dengan berbagai upaya tersebut, kasus pelanggaran kedisiplinan anggota polri di lingkungan Polda Lampung dapat terus berkurang.