Menteri Tenaga Kerja Menjelaskan 8 Fasilitas yang Menciptakan Hubungan Industri yang Harmonis

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengatakan bahwa untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, produktif, dan berkeadilan, diperlukan delapan sarana hubungan industrial. Delapan sarana ini mencakup serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerja sama bipartit, lembaga kerja sama tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Menurut Afriansyah Noor, salah satu karakteristik hubungan industrial di Indonesia adalah bahwa hubungan industrial harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila, yang mengandung keterbukaan dan demokrasi. Keterbukaan ini mencakup partisipasi dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia, sambil juga mengedepankan dialog sosial. Ia menekankan pentingnya komitmen bersama menuju pekerjaan yang layak atau decent work dalam dialog sosial.
Dalam pertemuan dengan delegasi Provinsi Guangxi China-Asean Business and Investment Summit (CABIS) di Jakarta, Afriansyah mengharapkan pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan delegasi Guangxi CABIS bisa mempererat kerja sama di berbagai bidang, seperti pelatihan, pemagangan, program terkait penempatan tenaga kerja, dan hubungan industrial.
Afriansyah mengemukakan bahwa bila perusahaan telah memiliki serikat pekerja atau serikat buruh, maka eksistensi mereka harus dijadikan mitra untuk memajukan perusahaan dan memecahkan permasalahan yang dihadapi perusahaan. Serikat pekerja dan serikat buruh memiliki peran penting dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis. Kerja sama yang baik antara perusahaan dan serikat pekerja akan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan karyawan.
Selain itu, peran organisasi pengusaha dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis juga tidak kalah penting. Organisasi pengusaha harus menjalin hubungan baik dengan serikat pekerja dan pemerintah, serta mematuhi peraturan perusahaan dan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Organisasi pengusaha juga diharapkan berpartisipasi aktif dalam lembaga kerja sama bipartit dan tripartit untuk menciptakan kebijakan ketenagakerjaan yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak.
Selanjutnya, lembaga kerja sama bipartit dan tripartit juga memiliki peran penting dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Lembaga kerja sama bipartit merupakan forum dialog antara pengusaha dan pekerja, sementara lembaga kerja sama tripartit mencakup partisipasi pemerintah dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan. Pembentukan kebijakan dan keputusan yang melibatkan semua pihak ini akan menciptakan iklim hubungan industrial yang baik dan kondusif.
Peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama juga menjadi sarana penting dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Peraturan perusahaan harus disusun bersama antara pengusaha dan pekerja, serta melibatkan pemerintah sebagai pihak yang mengawasi kelayakan dan kepatuhan peraturan tersebut. Sementara itu, perjanjian kerja bersama harus memastikan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, serta mencerminkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Akhirnya, lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga memiliki peran penting dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis. Lembaga ini bertugas menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan pengusaha melalui mediasi, konsiliasi, dan sebagainya, serta membantu menciptakan hubungan industrial yang dinamis, produktif, dan berkeadilan.
Dengan adanya delapan sarana hubungan industrial ini, diharapkan hubungan industrial yang harmonis dan produktif dapat tercipta dan menjadi kunci keberhasilan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Baca berita terbaru lainnya di sini.