Menteri PPN Mengesahkan Bahwa Persetujuan HGU Hingga 190 Tahun Bisa Jadi Tidak Cuma Berlaku di IKN

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan bahwa aturan tentang pemberian izin hak guna usaha (HGU) hingga maksimal 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) mungkin tidak hanya berlaku untuk IKN. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.
Menurut Suharso, aturan pemberian izin HGU berorientasi bagaimana menarik minat masyarakat. Hal ini juga telah berlaku di sejumlah negara seperti Singapura dan China. Suharso menyatakan bahwa pemberian izin HGU di IKN yang bisa mencapai 190 tahun bukan keinginan investor, tetapi lebih banyak mengikuti kepentingan masyarakat luas, karena peluang untuk memiliki lahan hak milik di IKN memang terbatas.
Suharso juga membantah kekhawatiran akan adanya potensi celah eksploitasi atas izin HGU yang sangat lama. Menurutnya, harus dilihat dari sisi masyarakat yang berkepentingan. Investor hanya mencoba menyediakan, membeli, dan membayar. Membangun dan memiliki lahan adalah hak milik masyarakat.
PP Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN mengatur HGU dan jangka waktunya. HGU diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tiga tahapan. Pada tahap pertama, hak (HGU) diberikan dengan jangka waktu paling lama 35 tahun. Tahap kedua adalah perpanjangan hak (HGU) paling lama 25 tahun. Tahapan ketiga adalah pembaruan hak paling lama 35 tahun.
Kemudian, HGU yang diberikan untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu maksimal 95 tahun dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGU. Selanjutnya, diatur pula perpanjangan dan pembaruan HGU yang diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya. Dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah. Dengan demikian, totalnya menjadi 190 tahun lewat dua siklus.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan bahwa aturan pemberian izin hak guna usaha (HGU) hingga maksimal 190 tahun di IKN mungkin berlaku di tempat lain selain IKN. Peraturan ini bertujuan untuk menarik minat masyarakat untuk tinggal di IKN, karena peluang untuk memiliki lahan hak milik di IKN memang terbatas.
Ia juga membantah kekhawatiran akan adanya potensi celah eksploitasi atas izin HGU yang sangat lama. Menurutnya, peraturan ini harus dilihat dari sisi masyarakat yang berkepentingan. Investor hanya mencoba menyediakan, membeli, dan membayar. Pembangunan dan pemilikan adalah hak milik masyarakat.
Adapun PP Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN mengatur HGU dan jangka waktunya. HGU diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tiga tahapan. Kemudian, HGU yang diberikan untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu maksimal 95 tahun dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGU. Selanjutnya, diatur pula perpanjangan dan pembaruan HGU yang diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya. Dengan demikian, totalnya menjadi 190 tahun lewat dua siklus.