Menguatkan Integritas ASN, Kemenaker Menerbitkan Permenaker No. 3 Tahun 2023

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2023 untuk mengimplementasikan penguatan integritas aparatur sipil negara (ASN). Peraturan ini dikhususkan untuk Budaya Kerja dan Kode Etik ASN di Kemenaker, dan juga mengatur penegakan kode etik serta penindakan pada pelanggar kode etik yang akan dilaksanakan oleh Majelis Kode Etik.
Adanya peraturan ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam peningkatan integritas dan penegakan kode etik ASN Kemenaker. Anwar menyampaikan hal ini dalam sambutan secara virtual pada Apel Pagi Kemenaker dengan tema “Penguatan Integritas ASN melalui Implementasi Permenaker Nomor 3 Tahun 2023 tentang Budaya Kerja dan Kode Etik ASN di Kemenaker”.
Anwar menegaskan bahwa seluruh ASN di Kemenaker wajib menjaga integritas, etika, dan perilakunya dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Ia yakin bahwa ASN Kemenaker mampu menjaga integritas, tugas, fungsi, dan profesionalitasnya sebagai ASN Kemenaker.
Penguatan integritas ASN sangat penting dalam membangun pelayanan publik yang berkualitas dan transparan. Oleh karena itu, integritas ASN harus ditingkatkan agar masyarakat memiliki kepercayaan dan kepuasan terhadap pelayanan publik yang diberikan.
Selain itu, peningkatan integritas melalui penguatan budaya kerja juga merupakan salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia. Dalam mengimplementasikan peraturan ini, akan ada beberapa langkah yang akan dilakukan untuk memastikan budaya kerja dan kode etik diterapkan di Kemenaker, antara lain:
1. Pembentukan tim pembina nilai-nilai integritas di setiap unit kerja untuk memastikan penerapan nilai-nilai integritas dalam pelaksanaan tugas di setiap unit kerja.
2. Mengembangkan dan mengimplementasikan program-program pelatihan dan pengembangan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap ASN dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan nilai-nilai integritas yang ditetapkan.
3. Memberdayakan unit pengelolaan pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik dalam rangka meningkatkan kualitas dan transparansi pelayanan publik yang diberikan oleh ASN di Kemenaker.
4. Melakukan sosialisasi dan pelatihan tentang Kode Etik ASN bagi seluruh ASN di Kemenaker secara rutin agar seluruh ASN memahami dan mampu menerapkan kode etik secara konsisten dalam pelaksanaan tugasnya.
5. Memberikan penghargaan atau tanda jasa bagi ASN yang memiliki prestasi baik dan kinerja yang tinggi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik, sekaligus memberikan sanksi atau penindakan bagi ASN yang terbukti melanggar kode etik.
6. Melakukan evaluasi, monitoring, dan supervisi secara berkala terhadap penerapan budaya kerja dan kode etik di setiap unit kerja untuk memastikan keberlanjutan penguatan integritas ASN Kemenaker.
Kegiatan-kegiatan yang telah disebutkan di atas diharapkan dapat meningkatkan integritas, profesionalisme, dan kinerja ASN di Kemenaker dalam rangka memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan transparan kepada masyarakat. Dengan adanya penguatan integritas ASN, diharapkan pula terbentuk pemerintahan yang berkelas dunia yang dapat memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat Indonesia.
Baca berita terbaru lainnya di sini.