Eks anggota DPRD NTB berinisial AA ditangkap polisi karena tega memperkosa anak kandungnya sendiri berusia 17 tahun.
AA, diketahui merupakan Ali Ahmad, adalah eks kader PAN dan pernah menjabat sebagai DPRD NTB selama 5 periode. Pria 65 tahun itu tega memperkosa anak kandungnya sendiri.
Peristiwa ini terjadi pada 18 Januari 2021 lalu. Saat itu, korban sedang ditinggal ibunya yang sedang dirawat karena tertular COVID-19.
Korban yang tidak diterima dengan perbuatan tersebut kemudian melaporkan ayahnya ke kantor polisi. Laporan itu lalu diikuti dengan bukti visum dari rumah sakit.
“Jadi dari cek medis, ada luka robek baru tidak beraturan pada kelamin korban,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa pada hari Jumat (22/01/2021).
Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat untuk mengamankan AA. Pria berusia 65 tahun tersebut langsung diamankan pada hari Rabu (20/01/2021). Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Tersangka tidak mengakui perbuatannya.
“Tidak itu, tidak. Masak sama anak kandung sendiri,” kata Ali, di kantor Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, hari Kamis (21/01/2021), seperti dilansir dati Antara.
Polisi tidak percaya perkataan AA tersebut.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan bahwa AA dijerat dengan pasal berlapis. Pria itu disangkakan Pasal 82 ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Penyidik memperberat ancaman pidana 1/3 dari pidana pokok karena korban adalah anak kandung AA sendiri.
“Sesuai dengan sangkaan pidananya, yang bersangkutan terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya,” ujar Heri Wahyudi, pada Kamis (21/01/2021) seperti dilansir dari Antara.
Kepolisian serta lembaga terkair di NTB didesak untuk mendampingi korban. Siti Aminat, Komisioner Komnas Perempuan, meminta agar pemulihan korban diutamakan setelah tersangka diamankan oleh polisi.
“Yang utama memastikan korban aman terlebih dahulu. Mengingat ibunnya sedang isolasi karena COVID-19. Salah satunya dengan penahanan tersangka,” kata Siti Aminah, Kamis (21/01/2021).
Bentuk pemulihan dari sisi psikologi serta bantuan hukum saat menghadapi pemeriksaan. Komnas Perempuan akan terus memantau kasus ini agar program memperoleh keadilan dan pemenuhan hak pemulihan.
“Kami mendesak jaksa menuntut seberat mungkin dalam rangka memberikan efek jera,” ungkap Siti.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram mengatakan bahwa pendampingan akan berjalan setelah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. Instansinya juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah korban.
Baca Juga: