Mengakhiri Perlindungan Eliezer, Menkumham: Jangan Ada Ego Sektoral

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengingatkan agar tidak ada ego sektoral yang berlebihan menyusul Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). LPSK mencabut perlindungan karena menilai Eliezer melanggar kesepakatan dengan melakukan wawancara khusus.
Yasonna menyatakan bahwa informasi wawancara itu sudah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, penasihat hukum, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Eliezer sendiri. Akan tetapi, LPSK tetap menyatakan Eliezer melanggar kesepakatan dan memutuskan mencabut perlindungan.
Pihak Redaksi Kompas TV telah meminta izin untuk mewawancarai Richard Eliezer kepada LPSK. Surat izin tersebut dilampirkan beserta tembusan izin yang telah dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, Juru Bicara LPSK Rully Novian menyatakan bahwa izin tersebut tidak ada dan LPSK tidak mencabut perlindungan terhadap Richard.
Richard Eliezer divonis hukuman 1,5 tahun penjara karena terbukti turut serta dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Majelis hakim menetapkan Richard sebagai saksi pelaku atau justice collaborator karena mengungkap skenario untuk menutupi pembunuhan Yosua.
Maka dari itu, Yasonna mengingatkan agar tidak terjadi ego sektoral yang berlebihan dalam menanggapi persoalan Eliezer. Dia menyatakan bahwa proses wawancara itu sudah diketahui otoritas yang berwenang, termasuk LPSK sebagai pelindung Richard.
Pengamat media, Ronny Talapessy, juga menyatakan bahwa Richard Eliezer tidak keberatan diwawancarai media. Ia pun meminta LPSK untuk tidak mengambinghitamkan media sebagai penyebab status terlindung Richard Eliezer dicabut.
Yasonna pun menyatakan bahwa perlunya koordinasi antar otoritas, sehingga tidak merasa ada arogansi sektoral. Ia menyarankan agar tidak ada ego sektoral yang berlebihan terkait persoalan Richard Eliezer. Hal ini untuk menghindari korban lainnya dan menghormati hak asasi manusia serta keadilan.