Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menyampaikan bahwa Ujian Nasional (UN) 2021 ditiadakan.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.
Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan 2021 ditiadakan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan peserta didik dan pendidik. Oleh karena itu, UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Untuk mengganti ujian nasional dan ujian keseteraan, ujian akan dilaksanakan dalam bentuk portofolio (berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya), penugasan, tes secara luring atau daring, atau bentuk penilaian lain yang ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Bagi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMA), dapat mengikuti kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan:
- Dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
- Pusat data dan informasi kementrian pendidikan dan kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Sebelumnya, Nadiem mengatakan bahwa Ujian Nasional akan dilaksanakan terakhir kali pada tahun 2020. Pada tahun 2021, UN akan digantikan dengan Sesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.
Asesmen ini tidak dilakukan berdasarkan mata pelajaran atau penguasaan materi kurikulum seperti yang selama ini dilakukan pada ujian nasional. Namun, asesmen ini dilakukan dengan cara pemetaan pada dua kompetensi minimum siswa, yaitu numerasi dan literasi.
“Literasi di sini bukan hanya kemampuan membaca, tetapi kemampuan menganalisis suatu bacaan, dan memahami konsep di balik tulisan tersebut.”
“Sedangkan kompetensi numerasi berarti kemampuan menganalisis menggunakan angka.”
“Dua hal ini yang akan menyederhanakan asesmen kompetensi minimum yang akan dimulai tahun 2021.”
“Jadi bukan berdasarkan mata pelajaran dan penguasaan materi.”
“Ini kompetensi minimum atau kompetensi dasar yang dibutuhkan murid-murid untuk bisa belajar,” kata Mendikbud, dikutip dari
Kemdikbud.go.id, Rabu (11/12/2019).
Baca Juga: