Menantang Surat Perintah Kapolri, Endar Priantoro Tegaskan Masih Menjalankan Tugas di KPK

Brigjen Endar Priantoro menegaskan bahwa ia masih berada dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdasarkan surat perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 29 Maret 2023. Hal ini ia sampaikan saat menjawab pertanyaan awak media mengenai aktivitasnya setelah lebih dari dua pekan dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Endar mengungkapkan bahwa surat perintah Kapolri untuk melanjutkan tugas di KPK diterima lebih awal dibandingkan dengan pemberhentian oleh KPK. Ia menyebutkan bahwa KPK baru mengeluarkan surat pemberhentian terhormat pada 31 Maret 2023. Oleh karenanya, Endar Priantoro memperjuangkan perintah Kapolri yang memerintahkannya tetap berada di KPK dengan menguji pemberhentiannya ke Ombudsman Republik Indonesia.
Brigjen Endar membeberkan bahwa untuk sementara waktu, ia masih menerima tugas lain di luar kewajiban penyelidik di KPK. “Saya sekarang memang tidak aktif di KPK karena saya memiliki tugas lain yang harus saya lakukan, sehingga tidak setiap hari saya bisa berada di KPK,” ujar Endar Priantoro. Dalam aduannya di Ombudsman, Endar Priantoro menilai adanya perbuatan mala administrasi dalam pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK oleh pimpinan KPK dan pejabat lainnya. Ia berpandangan, hal ini merupakan bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, dan pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Endar Priantoro berpendapat bahwa pemberhentian atau pemecatan terhadap mereka yang berupaya menegakkan hukum dan memerangi korupsi merupakan intervensi terhadap independensi penegakan hukum yang terus berulang melalui pola yang sama. “Kami sudah menyerahkan seluruh dokumen terkait dengan pembuktian yang menjadi objek pengaduan kami,” kata Endar Priantoro.
Endar Priantoro mengajukan permintaan khusus kepada Ombudsman agar, jika ditemukan adanya malaadministrasi dalam pemberhentiannya, SK (Surat Keputusan) pemberhentian dengan hormat tersebut dicabut. “Permintaan khusus kami kepada Ombudsman, seandainya ada malaadministrasi, kami harapkan ada pembatalan SK tersebut,” ujar Endar Priantoro.
Endar Priantoro merupakan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan oleh pimpinan KPK pada 31 Maret 2023 dengan alasan masa jabatannya telah habis. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memutuskan untuk memperpanjang masa penugasan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.
Kontroversi ini menarik perhatian banyak pihak, termasuk publik dan media. Ombudsman sedang menindaklanjuti laporan Endar Priantoro terkait dugaan malaadministrasi dalam pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Pasalnya, perbedaan pandangan antara Kapolri dan KPK terkait dengan pemberhentian Endar Priantoro memunculkan pertanyaan tentang kewenangan dan prosedur dalam pengelolaan profesi penyelidik di instansi pemberantasan korupsi itu.
Kasus pemberhentian Endar Priantoro ini menjadi salah satu dari beberapa laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya yang terkait dengan pejabat KPK. Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Sekretaris Jenderal KPK yang dilaporkan oleh Brigjen Endar Priantoro. Selain itu, Polda Metro Jaya telah menerima enam laporan terkait pejabat KPK, yang meliputi kasus Brigjen Endar hingga kebocoran dokumen internal KPK.
Baca berita terbaru lainnya di sini.