Menag Menerbitkan SE, Meminta Umat Islam Menjaga Persaudaraan meskipun Lebaran 2023 Mungkin Berbeda Tanggal

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M dengan nomor SE 05 tahun 2023. Dalam surat tersebut, ia menghimbau umat Islam untuk menjaga ukhuwah, atau hubungan persaudaraan Islamiyah, dalam menyikapi perbedaan awal Syawal 1444 H/2023 M.
Saat ini, Pengurus Pusat Muhammadiyah telah mengumumkan bahwa mereka akan merayakan Idul Fitri pada tanggal 21 April 2023. Sementara itu, pemerintah akan mengadakan sidang isbat terlebih dahulu untuk menentukan tanggal awal Syawal 1444 H/2023 M pada hari ini, Kamis (20/4/2023).
Dalam keterangan yang diberikan, Yaqut mengimbau umat Islam untuk tetap menjaga hubungan persaudaraan dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M. Oleh karena itu, umat diminta untuk menjaga sikap saling menghormati dan menjaga persatuan pendapat mengenai perbedaan ini.
Sidang isbat yang akan dilaksanakan di Kementerian Agama ini akan diikuti oleh Komisi VIII DPR, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan organisasi masyarakat Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama. Pada sidang ini, pemerintah akan mempertimbangkan hasil perhitungan astronomis (hisab) dan pemantauan hilal (rukyatul hilal) sebelum memutuskan awal Syawal.
Selain itu, dalam SE tersebut, Yaqut juga mengatur bahwa takbiran Idul Fitri 2023 dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain. Namun, pelaksanaan takbiran tetap harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui SE Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Takbir keliling, yang biasa dilakukan oleh umat Islam menjelang Lebaran, bisa dilaksanakan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah. Hal ini menjadi penting agar tidak terjadi keributan dan kesalahpahaman di tengah perbedaan tanggal Lebaran.
Yaqut juga menyatakan bahwa shalat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Agar tidak menimbulkan keramaian yang berlebihan, umat diimbau untuk tetap disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan ini, baik pada saat shalat maupun pada saat pelaksanaan kegiatan Idul Fitri lainnya.
Mengenai khutbah Idul Fitri, Menteri Agama berharap agar materi yang disampaikan dalam khutbah tersebut dapat menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak mencampuradukkan dengan politik praktis. Hal ini agar khutbah yang disampaikan tetap dalam koridor keagamaan dan tidak menimbulkan perpecahan di kalangan umat Islam.
Perbedaan opini mengenai penetapan awal Syawal tidaklah baru, sebagai umat Islam, kita seharusnya sudah terbiasa dengan adanya perbedaan ini. Namun, yang terpenting adalah bagaimana kita dapat menjaga persatuan dan kesatuan di tengah perbedaan pendapat tersebut. Perbedaan ini seharusnya menjadi kesempatan bagi umat Islam untuk saling menghormati dan menjaga ukhuwah Islamiyah, bukan justru menjadi pemicu pertentangan dan perpecahan. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk mengedepankan sikap toleransi dan persaudaraan, terlebih saat menyambut hari kemenangan ini.
Baca berita terbaru lainnya di sini.