Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, telah menangkap wartawan dan polisi gadungan yang sudah melakukan pengancaman dan pemerasan.
“Dua tersangka bernama JA (32) dan DPA (27) telah ditangkap di Apartemen Gading Nias, pada hari Kamis 2 Januari 2020,” kata Kompol Jerrold Hendra Kumuntoy, Kapolsek Kelapa Gading, pada hari Senin 6 Januari, dilansir Antara.
Tersangka DPA yang berkenalan dengan korban perempuan berinisial FDA (18) lewat salah satu platform sosmed yang bernama Michat.
DPA mengajak FDA bertemu di Apartemennya, pada hari Senin sekitar pukul 6 sore.
Ketika berdua di dalam kamar, tersangka JA memasuki kamar dan mengenalkan diri sebagai seorang polisi sambil memperlihatkan ID wartawan.
Keduanya mengancam korban tuk dipublikasi ke media dan dibawa ke kantor polisi dengan ancaman prostitusi online lewat Michat.
Setelah melihat korban yang tertekan, kedua tersangka lalu memeras dengan cara meminta barang-barang berharga milik korban.
“Saat itu korban hhanya membawa uang tunai sebesar Rp1,6 juta dan semuanya diserahkan kepada kedua tersangka.” lanjutnya. “Setelah menyerahkannya, JA mengajak FDA berhubungan badan di bawah ancaman,”.
Korban lalu dilepaskan. Tapi karena ketagihan, kedua tersangka lalu menghubungi lagi korban pada hari Kamis tanggal 2 Januari.
“Saat itu korban menceritakan masalahnya pada temannya dan teman itu melapor ke Polsek Kelapa Gading,” tuturnya.
Dengan mendapatkan laporan tersebut, polisi lalu menangkap para pelaku yang lalu akan ditahan di Mapolsek Kelapa Gading. Keduanya dijerat hukuman pasal 368 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
SUMBER: Kompas