Connect with us

Kriminal

Melalui grup Whatsapp, Reynhard blak-blakan membahas soal seks

Daksa Tumanggor

Published

on

Detik

Sambil ia melakukan aksi kejahatan seksnya, ternyata Reynhard Sinaga masih sempat chatting di grup whatsapp yang berisi teman-temannya.

Pada sidang pengadilan, hal ini diungkap oleh media-media yang hadir di sana. Sidang ini diadakan di Manchester, Inggris, hari Selasa. Nyatanya, teman-teman Reynhard yang gay adalah member grup tersebut menyatakan bahwa mereka tidak tahu menahu tentang perbuatan Reynhard adalah sebuah kejahatan, yaitu perkosaan. Mereka selama ini mengira bahwa ia adalah seorang yang jago merayu, yang kemudian mereka sebut sebagai sebutan Lothario.

Pada satu obrolannya, Reynhard mengungkapkan bahwa selamanya ia akan hidup sendiri. Tapi di sisi yang lainnya, temannya memberikan semangat kalau suatu hari nanti Reynhard akan bertemu dengan orang yang tepat.

“Kamu bisa dapet cowok straight kok,” katanya.

Reynhard hanya membalas dengan tawa dan mengirim foto korban yang belum dibius.

“Hahahaha, maksudnya kayak gini?” jawab Reynhard.

“Selalu aja ada yang baru,” balas temannya.

Korban tersebut diketahui berumur 21, korban berhasil terbujuk rayuan Reynhard untuk datang ke apartemennya.

“Dia konyol, kayak remaja-remaja lainnya,” katanya. “Dia punya aksen orang selatan, maskulin dan indah,” tambah Reynhard.

Melalui grup ini ini, ia menceritakan pengalaman-pengalamannya semasa tahun 2015 silam.

“Gue gak dapet New Year Kiss, tapi gue udah dapetin seks di tahun 2015,” jelasnya.

Pada obrolan di grup itu, ia mengakui bahwa Manchester adalah kota yang penuh magis.

“Kota romansa gay,” sebutnya.

Teman-temannya yang tahu Reynhard sering gonta-ganti pasangan, penasaran dengan apa rahasianya. Bahkan, Reynhard Sinaga berani memberitahu racikan minumannya yang diam-diam pakai obat GHB. Dengan obat inilah korban dibuat tidak sadarkan diri.

“Satu tetes doang juga cukup,” ungkapnya.

Berita sebelumnya sudah dijelaskan bahwa ia telah memperkosa setidaknya 195 korban pria dan terbukti saat menghadap di pengadilan. Untuk modusnya, ia mendekati korbannya di saat dini hari di area luar klub malam di daerahnya, Manchester. Memulai dengan obrolan dan kemudian menawarkan tempat untuk istirahat atau menawarkan minum tambahan.

Begitu dibawa ke apartemennya, ia sudah menyiapkan racikan minumannya yang sudah dicampur dengan obat–yang menurut spekulasi polisi adalah GHB–lalu ia merekam sendiri aksi pemerkosaannya dengan korban-korbannya. Semua korban dalam keadaan tidak sadarkan diri bahwa mereka sudah diperkosa.

Semua aksi kejahatannya direkam oleh Reynhard. Pihak polisi yang sudah menggeledah apartemennya, telah menemukan buki sebanyak 3,29 TB dengan konten sara atau setara dengan 250 buah DVD.

SUMBER: Detik

Kriminal

Kasus Penyelundupan Sepatu Bekas Impor di Riau Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri

Rizka Wulandari

Published

on

FOTO: Ilustrasi garis polisi dari Freepik

Kepolisian Daerah Riau melakukan pelimpahan tahap kedua terkait kasus penjualan barang impor ilegal. Pelimpahan ini dilakukan atas arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menindak tegas penyelundupan barang bekas impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri. Kasubdit 1 Ditkrimsus Polda Riau, AKBP Edi Rahmat Mulyana, menjelaskan bahwa tindakan pengungkapan terhadap tersangka bernama Mastur warga Tembilahan Hulu, Indragiri Hulu, berawal pada Rabu (18/1/2023).

Setelah diselidiki, diketahui bahwa Mastur telah melakukan perdagangan barang-barang yang dilarang untuk diperdagangkan, yaitu sepatu second asal luar negeri. Modus tersangka adalah mengimpor secara ilegal barang tersebut dari Kota Batam, Kepulauan Riau, agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap 300 karung sepatu second, satu unit Hp, dan lima struk setoran yang berada di rumah tersangka.

Berdasarkan pengakuannya, tersangka sudah melakukan bisnis barang sepatu bekas lebih kurang lima tahun. Tersangka dikenakan beberapa pasal sebagai berikut: Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah sesuai dengan Pasal 46 angka 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHPidana: Pasal 47 ayat (1). Yakni, “Setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru“.

Selanjutnya, Pasal 111 “Setiap Importir yang Mengimpor dalam keadaan tidak baru Sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan/atau Pidana denda paling banyak Rp5 miliar dan Pasal 55 ayat 1 KUHPidana “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menginstruksikan Polda Riau untuk melakukan pelimpahan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan dokumen perkara Mastur ke Kejaksaan Negeri Tembilahan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas terhadap kejahatan penyelundupan barang bekas impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Dari kasus ini, diharapkan agar masyarakat tidak melakukan bisnis ilegal seperti yang dilakukan tersangka. Perdagangan ilegal hanya akan menimbulkan masalah baru bagi masyarakat dan industri dalam negeri. Diharapkan juga agar pemerintah tetap menindak tegas para pelaku kejahatan seperti ini, agar kasus seperti ini tidak terulang.

Baca berita terbaru lainnya di sini.

Lanjut membaca

Kriminal

Transaksi Rp 349 Triliun Dicurigai Sebagai Pencucian Uang oleh PPATK

Rizka Wulandari

Published

on

FOTO: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa dalam temuan transaksi yang diduga meragukan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 349 triliun, ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut ditegaskan ketika ditanya oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa.

Ivan menjelaskan bahwa temuan tersebut bukan berarti tindak pidana pencucian uang sepenuhnya dilakukan oleh Kemenkeu. Penyerahan laporan kepada PPATK merupakan bagian tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

Ia mengungkapkan bahwa ada tiga kategori dalam penyerahan laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK. Pertama, LHA yang diserahkan terkait dengan oknum. Kedua, LHA yang menemukan indikasi tindak pidana dan oknumnya sekaligus. Terakhir adalah penyampaian LHA yang menemukan tindak pidana asalnya, tapi tidak menemukan oknumnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terus bekerja sama dengan PPATK dalam mengusut dugaan transaksi yang diduga curigakan hingga Rp 349 triliun. Sri menyinggung adanya transaksi yang diduga curigakan hingga Rp 189 triliun dari satu laporan PPATK.

Sri Mulyani memerinci satu surat yang sangat menonjol dari PPATK adalah surat nomor 205/PR.01/2020 yang dikirimkan pada 19 Mei 2020. Pada saat itu, Indonesia masih mengalami pandemi Covid-19. Sri mengatakan bahwa Kemenkeu langsung menindaklanjuti surat dari PPATK itu lewat kantor Ditjen Pajak dan Bea Cukai.

Kecurigaan ini didasari besarnya angka transaksi. Disebutkan PPATK ada 15 individu dan entitas yang terkait dalam kasus ini, yang menyebabkan nilai transaksi mencapai Rp 189 triliun.

Dalam menyelesaikan kasus ini, Kemenkeu dan PPATK bekerja sama untuk menangani dugaan transaksi yang diduga meragukan. Dengan demikian, tidak bisa diterjemahkan bahwa tindak pidana ini berasal dari Kemenkeu.

Hal tersebut juga berbeda dengan penyerahan kasus korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan ini lebih kepada tindak pidana korupsi, penyidik TPPU, dan pidana asalnya adalah KPK.

Terkait dengan ini, Komisi III DPR meminta Kemenkeu dan PPATK untuk terus bekerja sama dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menjamin bahwa setiap transaksi yang terjadi di Kemenkeu berjalan dengan aman.

Baca juga: Usulan Kepala PPATK Ada Sistem Manajemen Risiko untuk Cek LHKPN Pejabat.

Lanjut membaca

Kriminal

Pemuda Asal Sukabumi Ditangkap karena Menjual Ribuan Obat Keras Tanpa Izin Edar

Rizka Wulandari

Published

on

FOTO: Freepik

Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MS (25) yang berasal dari Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dia ditangkap karena ditemukan sedang mengedarkan obat keras tanpa izin edar.

Keberhasilan penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka, sehingga langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian. Dari tangan tersangka, petugas menyita 1.310 butir obat keras terbatas yang telah dibuat menjadi beberapa paket. Dari jumlah tersebut, 460 adalah Tramadol HCI dan 850 Hexymer.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Kampung Cibungur, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibereum Kota Sukabumi. Setelah mendapatkan barang bukti, tersangka pun langsung dibawa ke ruang penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi Kota.

Saat dimintai keterangan oleh penyidik, tersangka mengaku bahwa obat keras terbatas tanpa izin edar yang dimilikinya berasal dari salah satu marketplace dengan harga Rp 2,5 juta. Rencananya, obat itu akan diedarkan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa modus operasi tersangka dalam mengedarkan obat ilegalnya baik berupa temu langsung maupun tempel atau peta. Kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah tersangka melakukan aksinya seorang diri atau memiliki jaringan.

Karena ulahnya itu, tersangka dipastikan akan menjalani Ramadhan dan merayakan Idul Fitri 1444 H di balik jeruji penjara. Pasal yang dijeratkan adalah pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MS (25) yang berasal dari Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dia ditangkap karena ditemukan sedang mengedarkan obat keras tanpa izin edar. Keberhasilan penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka, sehingga langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian. Dari tangan tersangka, petugas menyita 1.310 butir obat keras terbatas yang telah dibuat menjadi beberapa paket. Dari jumlah tersebut, 460 adalah Tramadol HCI dan 850 Hexymer.

Tersangka ditangkap di rumahnya di Kampung Cibungur, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibereum Kota Sukabumi. Setelah mendapatkan barang bukti, tersangka pun langsung dibawa ke ruang penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi Kota. Saat dimintai keterangan oleh penyidik, tersangka mengaku bahwa obat keras terbatas tanpa izin edar yang dimilikinya berasal dari salah satu marketplace dengan harga Rp 2,5 juta. Rencananya, obat itu akan diedarkan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa modus operasi tersangka dalam mengedarkan obat ilegalnya baik berupa temu langsung maupun tempel atau peta. Kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah tersangka melakukan aksinya seorang diri atau memiliki jaringan.

Karena ulahnya itu, tersangka dipastikan akan menjalani Ramadhan dan merayakan Idul Fitri 1444 H di balik jeruji penjara. Pasal yang dijeratkan adalah pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kepolisian mengajak masyarakat untuk terus menjadi mata dan telinga kepada kejadian yang berbau pelanggaran hukum. Dengan berani melaporkan jika mencurigai adanya pelanggaran hukum, maka akan mengurangi jumlah peredaran obat ilegal di masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam berbelanja online, karena tidak seluruh penjual online merupakan penjual yang sah.

Baca berita terbaru lainnya di sini

Lanjut membaca

TREN