Berita

Masyarakat Disarankan Melakukan Booster, Kemenkes Menyatakan Bisa Menggunakan Berbagai Jenis Vaksin Covid-19

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginformasikan bahwa masyarakat yang belum melengkapi vaksinasi primer dan booster kini bisa menggunakan jenis vaksin apa pun. Keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2M) Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala/Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit, dan Kepala/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan di seluruh Indonesia. Masyarakat yang belum melengkapi dosis primer dan booster diperbolehkan untuk memakai vaksin Covid-19 sesuai dengan ketersediaan di tempat pelayanan kesehatan.

Keputusan ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di seluruh Indonesia. Hal ini juga dilakukan untuk memenuhi rekomendasi dari WHO SAGE Roadmap for Prioritizing Uses of Covid-19 Vaccines dan Rekomendasi ITAGI tentang Pemanfaatan Vaksin Covid-19 bagi Masyarakat yang menekankan pentingnya pemberian vaksin booster guna meningkatkan kekebalan tubuh jangka panjang.

Vaksinasi booster sangat diperlukan karena titer antibodi atau kekebalan individu akan menurun setelah enam bulan dari imunisasi dosis kedua. Berbagai platform vaksin Covid-19 juga telah melaporkan hasil uji klinis yang menunjukkan perlunya penguatan dosis vaksin untuk meningkatkan kekebalan individu.

Namun, terdapat kendala yang dihadapi pemerintah dalam melaksanakan vaksinasi Covid-19, yakni banyak masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi dosis primer lengkap maupun yang telah menerima dosis primer tetapi belum mendapatkan dosis lanjutan atau booster. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat membantu percepatan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes menyatakan bahwa vaksin terbaik adalah vaksin yang tersedia saat ini. Masyarakat diizinkan untuk menggunakan platform vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan EUA atau NIE dari Badan POM. Hal ini bertujuan untuk memastikan efektivitas dan keamanan vaksin yang diberikan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenkes, Muhammad Syahril mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak lagi gratis diberikan kepada masyarakat apabila status kedaruratan Covid-19 secara nasional sudah dicabut oleh pemerintah. Dalam hal ini, masyarakat harus mulai memanfaatkan mekanisme pembayaran yang ada, seperti BPJS atau asuransi kesehatan, atau membayar secara mandiri.

Syahril juga menambahkan bahwa perawatan pasien yang terpapar Covid-19 juga tidak akan diberikan secara gratis jika status kedaruratan sudah dicabut. Masyarakat harus memanfaatkan mekanisme pembayaran yang ada seperti BPJS atau asuransi kesehatan untuk mendapatkan perawatan jika terinfeksi Covid-19.

Pemerintah terus berusaha mengatasi penyebaran Covid-19, terutama di masa mudik Lebaran. Kemenkes mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi booster guna mengurangi risiko penularan Covid-19. Vaksinasi merupakan salah satu cara yang efektif dalam melindungi diri dan orang lain dari penularan Covid-19, serta mengurangi risiko komplikasi penyakit.

Baca berita terbaru lainnya di sini.

Rizka Wulandari

Rizka Wulandari sudah terjun di dunia media selama tiga tahun terakhir. Sejak lulus kuliah, ia sudah bekerja untuk beberapa publikasi independen di Jakarta dan menulis berbagai artikel dengan tema yang beragam.