Mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Didakwa Korupsi Rp 155,4 Miliar di Cakung

Mantan Direktur Utama PT Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas dugaan perkara korupsi pengadaan lahan di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Yoory bersama dengan almarhum Komarudin, selaku Direktur Utama PT Laguna Alamabadi, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan jumlah yang mencapai Rp 155,4 miliar.
Jaksa juga menyatakan bahwa Yoory dan Komarudin telah merugikan keuangan negara, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan jumlah yang sama. Kerugian tersebut didasarkan pada hasil audit penghitungan keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia.
Uang sebesar Rp 155,4 miliar tersebut diketahui merupakan pembayaran untuk proyek pengadaan tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, yang dilakukan oleh Yoory ketika menjabat sebagai Direktur Utama PT Pembangunan Sarana Jaya. Jaksa menambahkan bahwa perbuatan Yoory tersebut merupakan tindakan korupsi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Bareskrim Polri pada Maret 2021. Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengungkapkan bahwa pengadaan lahan yang dilakukan oleh Yoory tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pembangunan Sarana Jaya pada tahun 2018. Pembelian lahan tersebut menggunakan dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) yang berasal dari APBD-Perubahan 2018.
Yoory juga diyakini melanggar prosedur operasi standar dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 720 Tahun 2018 tentang Pengesahan RKAP Tahun Buku 2018 PT Pembangunan Sarana Jaya saat melakukan perjanjian jual beli lahan tersebut.
Ini merupakan kasus kedua yang menyeret Yoory terkait pengadaan tanah. Sebelumnya, ia juga ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur terkait proyek Rumah DP Rp 0. Pada Februari 2022, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Yoory. Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh Yoory telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.
Kasus ini menunjukkan tingkat korupsi yang terjadi di dalam pengadaan lahan di beberapa proyek di DKI Jakarta, dengan beberapa oknum yang terlibat dalam memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara yang tidak sah. Dengan adanya upaya penegakan hukum terhadap korupsi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan tindakan korupsi dan merugikan keuangan negara.