MAKI Sebut KPK Gagal OTT Karena Informasi Penyelidikan di Kementerian ESDM Bocor

Kasus kebocoran informasi penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diduga membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal melancarkan operasi tangkap tangan (OTT). Hal ini disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia mengatakan bahwa KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam tata kelola ekspor pertambangan serta survei terkait perijinan pertambangan yang ada di Kementerian ESDM.
Informasi yang bocor tersebut di temukan di kantor Kabiro Hukum Kementerian ESDM yang berinisial IS. Menurutnya, dokumen tersebut didapatkannya dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif. Kemudian, diduga dokumen ini berasal dari Ketua KPK, Firli Bahuri. Boyamin menduga bahwa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi perizinan tambang tersebut menyimpangkan jejak setelah mendapat bocoran informasi penyelidikan KPK ini.
Dampaknya, para pihak yang diduga terlibat tersebut menghilangkan jejak dengan mengganti nomor telepon seluler, ponsel, serta mengganti kendaraan yang digunakan. Mereka juga diduga menyewa kendaraan dan mengurangi pertemuan serta komunikasi dengan sejumlah pihak terkait. Selain itu, mereka juga mencoba memindahkan uang ke tempat yang lebih tersembunyi. Akibatnya, kebocoran informasi ini serta upaya menghapus jejak para tersangka menghalangi proses penyelidikan yang sedang dijalankan KPK.
Hal ini membuat penyelidikan yang ingin dijadikan penyidikan menjadi buntu dan tidak bisa naik ke tahap penyidikan. “Otomatis tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan perkara tersebut dan tidak dapat dilakukan OTT,” ujar Boyamin. Ia juga menyatakan bahwa pihak MAKI sudah melaporkan dugaan peristiwa menghalangi penyidikan ini ke KPK melalui pesan surel.
Dalam laporan tersebut, pihak yang terlapor adalah oknum yang berada di Kementerian ESDM, yaitu IS dan MAT. IS diduga menerima dan menggunakan materi hasil penyelidikan KPK untuk menyelamatkan diri dan kawan-kawannya, sementara MAT merupakan pihak yang meneruskan dokumen hasil penyelidikan ini kepada IS. Boyamin pada kesempatan ini menyampaikan bahwa UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan mengenai tindak pidana menghalangi penyidikan dan penegakan hukum.
Bagi para pelaku yang terbukti menghalangi proses penyidikan ini akan dijatuhi hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun. Mereka juga diancam dengan denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 600 juta. Sebelumnya, kebocoran informasi ini terungkap ketika petugas KPK menggeledah ruang kerja Kabiro Hukum Kementerian ESDM, Idris Sihite. Petugas kemudian menginterogasi Idris terkait dokumen tersebut.
Dalam video yang beredar tersebut, tampak petugas KPK yang mengenakan sarung tangan mengambil sejumlah berkas dari sebuah box. Dua di antara berkas itu tampak berkop Kementerian ESDM. Dalam video tersebut, pria yang disebut-sebut berinisial IS mengucapkan beberapa kalimat. IS mengaku mendapatkan berkas tersebut dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif. Arifin disebut mendapatkan berkas itu dari Firli Bahuri.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya berharap tidak ada pihak yang membangun narasi negatif dan menyimpulkan persoalan kebocoran data ini secara dini. Menurutnya, hal tersebut akan mengganggu stabilitas pemberantasan korupsi di Indonesia. “Kami berharap tidak ada lagi pihak yang membangun narasi kontraproduktif dan membuat kesimpulan secara dini,” ujarnya. Untuk saat ini, dugaan kebocoran data tersebut telah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK.
Baca berita terbaru lainnya di sini.