Majelis Hakim Ini Akan Menangani Sidang Gugatan Partai Berkarya Mengenai Penundaan Pemilu

Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Beringin Karya (Berkarya) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia terkait penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari Senin, 17 April 2023. Partai Berkarya mengikuti jejak Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang sebelumnya menggugat KPU RI secara perdata agar dapat dimasukkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Sidang gugatan perdata tersebut akan dipimpin oleh tiga orang hakim, yang terdiri dari Bambang Sucipto sebagai Ketua Majelis Hakim, serta Dulhusin dan Bernadette Samosir sebagai anggota hakim. Bambang Sucipto, Dulhusin, dan Bernadette Samosir merupakan Hakim Utama Muda dengan Pangkat/Golongan Pembina Utama Madya (IV/d).
Sebagai informasi, gugatan yang diajukan oleh Partai Berkarya ini bermaksud untuk menggugat tindakan KPU RI yang dianggap melawan hukum terkait penundaan tahapan Pemilu 2024. Gugatan ini merupakan langkah yang diambil oleh Partai Berkarya setelah dinyatakan tidak lolos dalam proses verifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.
- Ade Armando ungkap dukungan pada Anies, jadi sorotan+16 menit lalu
- Digoda untuk tinggalkan Anies, PKS kembali jadi sorotan16 menit lalu
Sama seperti gugatan yang sebelumnya diajukan oleh Partai Prima, Partai Berkarya juga memasukkan permohonan untuk menunda tahapan Pemilu 2024 sebagai bagian dari petitum mereka. Sebagai catatan, permohonan penundaan ini menjadi salah satu pokok dari gugatan yang diajukan oleh kedua partai tersebut terhadap KPU RI.
Diketahui bahwa KPU RI telah menegaskan akan menghadapi gugatan dari Partai Berkarya secara maksimal. Hal ini tentu saja dilakukan untuk mempertahankan keputusan yang sudah diambil oleh KPU RI terkait penundaan tahapan Pemilu 2024 dan juga verifikasi calon peserta Pemilu tersebut.
Dalam menghadapi gugatan ini, KPU RI akan memiliki beberapa langkah yang akan dilakukan guna mempertahankan kebijakan yang telah diambilnya. Salah satunya adalah dengan menghadirkan saksi-saksi yang dianggap relevan dalam mengungkapkan fakta-fakta terkait dengan keputusan KPU RI tersebut. Adapun saksi-saksi yang akan dihadirkan nantinya kemungkinan besar berasal dari pihak KPU RI sendiri dan juga para ahli yang terkait dengan persoalan Pemilu.
Selain itu, KPU RI juga akan menyerahkan sejumlah bukti-bukti yang dianggap kuat untuk memperkuat posisi mereka dalam menghadapi gugatan yang diajukan oleh Partai Berkarya. Bukti-bukti tersebut tentu saja harus relevan dan dapat membantu dalam memberikan gambaran yang jelas mengenai kebijakan KPU RI terkait penundaan tahapan Pemilu 2024 dan verifikasi calon peserta Pemilu tersebut.
Dalam konteks ini, langkah yang diambil oleh Partai Berkarya diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak yang terkait, termasuk bagi KPU RI dalam menyelenggarakan Pemilu. Pasalnya, penundaan tahapan Pemilu 2024 ini menjadi salah satu persoalan yang menjadi perhatian publik dan tentu saja berdampak pada penyelenggaraan Pemilu itu sendiri.
Sepanjang proses persidangan nantinya, diharapkan dapat berlangsung dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada dalam peradilan di Indonesia. Keputusan yang nantinya diambil oleh Majelis Hakim diharapkan dapat menempatkan keadilan sebagai dasar dan tujuan utama.
Dalam situasi seperti ini, penting bagi semua pihak yang terkait untuk mengedepankan asas keadilan dan kesetaraan, sehingga keputusan yang diambil nantinya dapat diterima oleh semua pihak yang bersengketa, dan tentu saja dapat menciptakan situasi yang kondusif dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Indonesia.
Baca berita terbaru lainnya di sini.