Mahfud: Kasus Korupsi Indosurya Tak Boleh Berlanjut, Akan Terus Kita Kejar dan Lawan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggelar acara “Bedah Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta” di Kantor Kemenko Polhukam pada Selasa (7/3/2023). Dalam acara tersebut, Mahfud menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya agar kasus korupsi Indosurya tidak berlanjut. Ia menyatakan bahwa kasus Indosurya ini tidak boleh berlanjut penipuannya dan korupsinya, dan pemerintah akan terus mengejar dan melawan kasus tersebut.
Tidak hanya Mahfud, acara bedah kasus tersebut juga dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, dan wakil dari Bareskrim Polri. Dalam acara ini, mereka akan membahas putusan hakim kasus Indosurya kalimat per kalimat.
Mahfud menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan kejahatan, sehingga negara harus hadir dalam menyelesaikan kasus korupsi Indosurya ini. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria.
Hakim memutuskan untuk membebaskan June dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak terdakwa karena terdakwa tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya. Sementara itu, Majelis Hakim PN Jakarta Barat memvonis lepas Henry karena tindakan yang dilakukannya bukan masuk ranah pidana, melainkan perkara perdata.
Kasus korupsi Indosurya ini telah menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat, karena menyangkut kerugian yang sangat besar bagi para nasabah dan perekonomian nasional.