Libur Lebaran, Penyelesaian Pembayaran Biaya Haji Dihentikan Sementara hingga 26 April

Tahapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler akan berhenti sementara selama libur Idul Fitri 2023. Proses tersebut akan kembali dibuka mulai tanggal 26 April 2023 hingga tanggal 5 Mei 2023, dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Hal ini diumumkan oleh Saiful Mujab, Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag).
Sejak dibuka pada 11 April 2023, proses pelunasan telah berlangsung selama sepekan. Saiful mengatakan, sampai saat ini sudah ada 94.950 jemaah haji yang telah melakukan pelunasan Bipih. Jumlah tersebut terdiri dari 86.451 jemaah berhak lunas (masuk kuota) 2023, 3.195 jemaah yang masuk kategori prioritas lanjut usia, dan 5.304 jemaah dengan status cadangan.
Tahap pelunasan ini telah disediakan untuk 203.320 kuota, yang terdiri dari 201.063 jemaah haji reguler, 685 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dan 1.572 petugas haji daerah (PHD). Kuota jemaah haji reguler sendiri meliputi jemaah lunas tunda, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan musim haji 2023, prioritas jemaah lanjut usia (lansia), serta jemaah dengan status cadangan.
Saiful menjelaskan bahwa jemaah haji reguler lunas tunda dibagi dalam tiga kelompok. Pertama, jemaah lunas tunda sebelum tahun 1441 H/2020 M; kedua, jemaah lunas tunda tahun 1441 H/2020 M; dan ketiga, jemaah lunas tunda 1443 H/2022 M. Khusus para jemaah haji reguler lunas tunda 2020 dan 2022 yang sebelumnya telah mengambil setoran pelunasannya, mereka harus melakukan pembayaran biaya haji sesuai dengan selisih besaran Bipih per embarkasi ditambah dengan jumlah setoran lunas Bipih dan virtual account.
Proses pelunasan ini merupakan langkah penting bagi jemaah haji dalam melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci. Dengan adanya jadwal yang telah ditentukan oleh Kemenag, jemaah haji diharapkan dapat mempersiapkan diri lebih baik. Selain itu, pemerintah juga mengupayakan peningkatan pelayanan dan kenyamanan para jemaah selama proses pemberangkatan hingga kembali ke tanah air.
Selama proses pelunasan, jemaah haji diimbau untuk menggunakan saluran perbankan resmi yang telah ditunjuk sebagai Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, dan menghindari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atau menawarkan jasa penyelesaian biaya haji di luar prosedur yang ditetapkan. Selain itu, para jemaah haji juga diharapkan untuk berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat guna memastikan proses pelunasan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam menyambut keberangkatan jemaah haji pada tahun ini, pemerintah telah menyiapkan berbagai fasilitas dan pelayanan yang lebih baik, termasuk pengadaan pangan hewani yang diekspor ke Arab Saudi guna memenuhi kebutuhan katering jemaah haji Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji.
Setelah tahap pelunasan selesai, proses selanjutnya adalah manasik jemaah haji yang akan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) setelah Idul Fitri. Manasik ini merupakan rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk membekali jemaah haji dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan saat melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci. Diharapkan dengan adanya persiapan yang matang, jemaah haji dapat melaksanakan ibadah haji dengan khusuk dan lancar.
Untuk itu, jemaah haji yang akan melaksanakan pelunasan diwajibkan untuk memperhatikan jadwal pembayaran biaya haji pada masa mendatang. Dengan demikian, proses pelunasan biaya haji dapat berjalan dengan lancar dan jemaah dapat fokus pada persiapan ibadah haji di Tanah Suci nantinya.
Baca berita terbaru lainnya di sini.