Politik

Larangan Ridwan Kamil untuk ASN untuk Menunjukkan Kekayaan

Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk berperilaku “flexing” atau memamerkan kekayaan mereka di media sosial. Hal ini diungkapkannya saat memimpin Apel Pagi ASN pada hari pertama pasca libur Lebaran 2023, di Halaman Gedung Sate, Kota Bandung.

Menurut Gubernur Ridwan Kamil, perilaku tersebut sering memberikan citra negatif dan mengingatkan para ASN untuk menjaga integritas mereka. Ia juga meminta seluruh ASN Pemprov Jawa Barat untuk langsung bekerja melayani masyarakat seiring dengan berakhirnya libur Lebaran.

Lebih lanjut, Gubernur Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat akan berakhir pada bulan September 2023. Ia berharap capaian yang telah diraih Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama masa kepemimpinannya bisa dilanjutkan oleh pejabat berikutnya. Selama masa jabatannya, Pemprov Jawa Barat telah meraih 510 penghargaan.

Perilaku “flexing” atau memamerkan kekayaan di media sosial kini menjadi tren di masyarakat, termasuk di kalangan ASN. Namun, Gubernur Jawa Barat menilai perilaku tersebut tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik, terlebih mereka yang bekerja di lingkungan pemerintahan. Karena itu, ia melarang ASN Pemprov Jawa Barat untuk berperilaku demikian dan mengingatkan mereka untuk lebih fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka dalam melayani masyarakat.

Perilaku flexing juga kerap menimbulkan kontroversi dan bisa mendatangkan masalah bagi pejabat yang melakukannya. Beberapa waktu lalu, sempat ramai diberitakan kasus seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang memamerkan kekayaannya di media sosial. Akibat perbuatannya itu, PNS tersebut mendapatkan sanksi dari pihak yang berwenang dan menjadi sorotan publik.

Selain mengingatkan ASN untuk tidak berperilaku flexing, Gubernur Jawa Barat juga menekankan pentingnya integritas bagi mereka yang bekerja di lingkungan pemerintahan. Integritas merupakan hal yang sangat penting bagi ASN, karena mereka adalah pejabat publik yang memiliki tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan melayani masyarakat. Sebagai pejabat publik, mereka dituntut untuk bekerja secara profesional, jujur, dan adil demi kepentingan umum.

Kebijakan larangan flexing yang diterapkan Gubernur Jawa Barat ini seharusnya menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya di Indonesia. Tindakan ini diharapkan dapat meningkatkan integritas ASN dan menjaga citra pemerintahan yang bersih dan profesional. Masyarakat tentunya mengharapkan mereka yang bekerja sebagai ASN bisa menjalankan tugas dengan baik dan fokus melayani kepentingan publik, bukan sibuk memamerkan kekayaan di media sosial.

Selama ini, ASN di Indonesia sering kali mendapatkan sorotan negatif karena masih banyak ditemukan kasus-kasus seperti penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, hingga pungli (pungutan liar). Kebijakan Gubernur Jawa Barat ini diharapkan bisa menjadi salah satu upaya untuk mengurangi praktek-praktek seperti itu dan menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan profesional.

Dalam mengakhiri masa jabatannya, Gubernur Ridwan Kamil berpesan agar ASN yang akan meneruskan kepemimpinan di Pemprov Jawa Barat bisa lebih baik lagi dalam melayani masyarakat dan menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Semoga ke depannya, pemerintah daerah dan ASN di seluruh Indonesia bisa lebih fokus pada kinerja dan pelayanan publik, serta menjunjung tinggi integritas dan nilai-nilai kejujuran dalam menjalankan tugas mereka.

Baca berita terbaru lainnya di sini.

Arya Pratama

Arya Pratama adalah seorang jurnalis senior yang fokus pada berita politik. Ia telah bekerja untuk beberapa media terkemuka di Indonesia. Selama kariernya, Arya telah meliput berbagai peristiwa penting di dunia politik Indonesia, termasuk pemilihan umum, sidang parlemen, serta peristiwa-peristiwa penting di tingkat nasional dan internasional.