Laporkan KPU Lagi ke Bawaslu, Sidang Perdana Hari Ini Mulai Berlangsung

Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kembali melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia. Kali ini, Prima menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang menyebabkan mereka tidak dapat lolos dari verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023) sebagai dasar diketahuinya pelanggaran KPU. Majelis hakim menyatakan bahwa KPU melakukan perbuatan melawan hukum.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, mengonfirmasi laporan Prima telah diregistrasi dengan nomor perkara 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023. Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus, tercatat sebagai pelapor. Agenda sidang pembacaan pokok pelaporan dan jawaban terlapor.
Prima telah berkali-kali menempuh jalur hukum terhadap KPU yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Pertama, Prima menggugat sengketa KPU ke Badan Pengawas Pemilu RI. Proses mediasi buntu dan Prima dinyatakan menang dalam proses sidang. Bawaslu memerintahkan KPU membuka kesempatan kembali bagi PRIMA melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Namun, PRIMA tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kali kedua.
Selanjutnya, PRIMA juga dua kali menggugat sengketa KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tetapi, gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua ditolak. Prima kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas ditolaknya gugatan kedua. Namun, angin berbalik bagi Prima di PN Jakpus. Gugatan perdata atas KPU yang dilayangkan per 8 Desember 2022, dikabulkan.
Selama persidangan, KPU tidak mengirim pengacara maupun saksi. Sedangkan Prima menghadirkan dua orang saksi yang keterangannya dipertimbangkan majelis hakim PN Jakpus. Prima juga mengajukan laporan kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang menyebabkan mereka tak lolos verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Laporan Prima diregistrasi dengan nomor perkara 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 dan agenda sidang pembacaan pokok pelaporan dan jawaban terlapor.