Berita

KY pantau sidang Haris Azhar-Fatia: perhatikan setiap tindak hakim

Komisi Yudisial (KY) turut mengawasi jalannya sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar. Hal ini dilakukan untuk memastikan kemandirian dan akuntabilitas hakim dalam menjalankan tugasnya.

Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan bahwa hakim seharusnya menjaga kode etik dan pedoman perilaku dalam memimpin persidangan. Miko juga memastikan bahwa seluruh tindak tanduk yang dilakukan oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dicatat oleh Komisi Yudisial. Proses persidangan ini masih berlangsung, dan hasil pemantauan ini akan ditindaklanjuti oleh KY.

KY berharap Majelis Hakim yang dipimpin Cokorda Gede Arthana dapat memeriksa dan mengadili perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Misalnya, hakim diharapkan dapat menahan diri dari perkataan yang bersifat seksis dan misoginis.

Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik ini sempat diwarnai dengan protes keras dari terdakwa Haris Azhar dan kuasa hukumnya. Hakim meminta pengacara Haris Azhar menggunakan mikrofon atau pengeras suara dan menilai suaranya seperti suara perempuan. Pernyataan hakim tersebut menuai protes dari pihak terdakwa dan kuasa hukum Fatia Maulidiyanti yang merasa bahwa penggunaan istilah perempuan dalam konteks tersebut merupakan penggambaran yang lemah.

Dalam perkara ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, aktifis HAM itu juga didakwa dengan Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Fatia Maulidiyanti, ia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar, kecuali Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Miko Ginting, proses persidangan ini masih berlangsung, dan hasil dari pemantauan akan ditindaklanjuti oleh Komisi Yudisial. Komisi Yudisial berharap bahwa proses persidangan ini dapat berjalan dengan lancar dan berkesinambungan, serta dapat menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Keberhasilan dalam menjalankan proses persidangan yang adil dan sesuai dengan hukum tentunya menjadi hasil yang diharapkan oleh semua pihak.

Komisi Yudisial, sebagai komisi yang bertugas untuk mengawasi dan mengawal proses persidangan, supaya berjalan sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, menunjukkan keseriusan dalam menjaga profesionalisme hakim dan keadilan dalam proses persidangan. Hal ini merupakan upaya dari pemerintah untuk terus membersihkan dunia peradilan dan menghilangkan stigma negatif yang kerap menyelimuti lembaga peradilan di Indonesia.

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini merupakan salah satu contoh penting dari keberhasilan proses penegakan hukum di Indonesia. Dalam menjalani proses persidangan ini, para terdakwa diharapkan dapat memperoleh keadilan sesuai dengan perbuatannya dan hukuman yang diterima sebanding dengan kesalahan yang telah dilakukan.

Keberhasilan dari proses persidangan ini tidak hanya menjadi bukti kinerja Komisi Yudisial dalam menjaga kehormatan dan akuntabilitas hakim, namun juga menjadi bukti kepada masyarakat bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

Rizka Wulandari

Rizka Wulandari sudah terjun di dunia media selama tiga tahun terakhir. Sejak lulus kuliah, ia sudah bekerja untuk beberapa publikasi independen di Jakarta dan menulis berbagai artikel dengan tema yang beragam.