Kuartal Pertama 2023, MK Rekomendasikan 24 Hakim untuk Disiplin, 2 di Antaranya Diusulkan untuk Pemecatan

Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi terhadap 24 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama periode Januari hingga Maret 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 hakim telah mendapatkan sanksi dari Mahkamah Agung (MA), sehingga KY hanya perlu mengajukan sanksi untuk 14 hakim yang tersisa kepada MA.
Menurut Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, usulan sanksi tersebut meliputi sanksi ringan terhadap tujuh hakim, sedangkan sanksi sedang terhadap tiga hakim dan sanksi berat terhadap empat hakim. Sanksi ringan yang diusulkan adalah teguran tertulis kepada hakim yang bersangkutan, sedangkan sanksi sedang adalah penundaan kenaikan pangkat hakim paling lama satu tahun. Pertimbangan sanksi berat antara lain, KY mengusulkan dua hakim untuk dijatuhi nonpalu lebih dari enam bulan dan paling lama dua tahun serta pengusulan pemberhentian tetap tidak dengan hormat terhadap dua hakim lain.
Namun, sebelum usulan sanksi tersebut disampaikan ke MA, semua rekomendasi masih dalam tahap minutasi di KY yang selanjutnya akan disampaikan kepada MA. Joko juga mengungkapkan jenis pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh 14 hakim tersebut. Terdapat satu hakim yang terindikasi melakukan perselingkuhan, dua hakim menerima gratifikasi, satu hakim berkomunikasi dengan pihak berperkara, sembilan hakim bersikap tidak profesional, dan satu hakim tidak memberikan akses kepada pelapor untuk bertemu anak kandung.
Di sisi lain, KY telah menerima 566 laporan masyarakat dan 360 surat tembusan mengenai dugaan pelanggaran KEPPH serta permohonan pemantauan persidangan selama triwulan pertama 2023. Jumlah laporan ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2022 yang hanya menerima 385 laporan masyarakat. Jumlah laporan yang diterima KY pada triwulan pertama 2023 mencapai total 926 laporan jika ditambah 360 surat tembusan yang diterima.
Peningkatan jumlah laporan ini menunjukkan adanya kepedulian masyarakat terhadap perilaku hakim, karena banyaknya laporan yang masuk akan memicu kekhawatiran bahwa ada banyak kasus pelanggaran etika hakim. Menanggapi hal tersebut, KY terus berupaya untuk meningkatkan kualitas kinerja hakim dan pengawasan terhadap pelaksanaan KEPPH yang harus dijalankan dan ditaati oleh seluruh hakim.
Selain itu, KY berkomitmen untuk senantiasa melakukan pemantauan terhadap sidang-sidang yang berjalan, khususnya sidang-sidang yang memiliki potensi terjadinya pelanggaran etika hakim. Pemantauan ini penting dilakukan agar proses persidangan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Pengusulan sanksi terhadap para hakim yang melanggar KEPHH menjadi peringatan bagi hakim-hakim lainnya untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Aksi dan langkah-langkah yang proaktif dan tegas oleh KY dalam menjalankan kewajibannya menjadi bagian yang penting dalam upaya bersama untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
Baca berita terbaru lainnya di sini.