Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah kali ini kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dihilangkan. Hal ini tertuang dalam surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).
Alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi. Oleh karena itu, masih diperlukan kehati-hatian selama masa transisi ini.
Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Surat tersebut meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepala pegawai di instansi masing-masing.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini tengah mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut dari surat Sekretaris Kabinet. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyatakan bahwa ia akan segera tindak lanjut dengan SE kepada Gubernur, Bupati dan Walikota.
Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan 1 Ramadan 1444 H atau awal puasa Ramadhan 2023 jatuh pada Kamis (23/3/2023) atau hari ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah kali ini seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melakukan kegiatan buka bersama. Hal ini didasari oleh adanya transisi dari pandemi menuju ke endemi yang masih memerlukan ketelitian. Untuk itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini telah mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut dari surat Sekretaris Kabinet. Surat edaran ini akan dikirimkan ke Gubernur, Bupati dan Walikota untuk menindaklanjuti arahan Presiden.
Kemenag telah menetapkan bahwa 1 Ramadan 1444 H atau awal puasa Ramadhan 2023 jatuh pada Kamis (23/3/2023) atau hari ini. Dengan demikian, seluruh pejabat dan ASN diminta untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan hati-hati dan mematuhi arahan Presiden yang telah diberikan.
Baca berita terbaru lainnya di sini.