Politik

KPU Menyatakan Prima Tidak Memenuhi Persyaratan Verifikasi untuk Berpartisipasi dalam Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyatakan bahwa Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual perbaikan dalam kontestasi Pemilu 2024. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan pada tanggal 16 April 2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Pernyataan tersebut merujuk pada Berita Acara yang dirilis pada hari yang sama mengenai hasil potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota partai politik setelah melakukan perbaikan. Prima dianggap tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan serta dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sebagai informasi, Prima sempat lolos tahapan verifikasi administrasi setelah memenangkan gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada bulan sebelumnya. Namun, saat melakukan verifikasi faktual, pihak Prima menghadapi sejumlah kendala di lapangan. KPU kemudian mengizinkan Prima untuk mengirimkan dokumen perbaikan agar nantinya dapat diteliti lebih lanjut.

Apabila hasil verifikasi dokumen perbaikan tersebut memenuhi syarat yang ditentukan, Prima berhak untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual perbaikan selanjutnya. Namun, karena Prima tidak lulus dalam verifikasi ini, maka tahapan verifikasi faktual perbaikan tidak bisa dilakukan.

Idham Holik, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, membenarkan bahwa Prima tidak dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 dengan alasan tersebut. Menurutnya, Prima tidak lolos tahapan verifikasi faktual, yang mana merupakan salah satu syarat yang diatur dalam Pasal 173 ayat (2) Undang-Undang Pemilu dan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 agar partai politik nonparlemen dapat mengikuti kontestasi.

Lebih lanjut, Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono, sebelumnya mengklaim bahwa masalah yang dihadapi Prima dalam pelaksanaan verifikasi faktual bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Ia juga menambahkan bahwa setiap kali ada masalah teknis yang ditemukan oleh verifikator terkait keanggotaan Prima, anggota tersebut langsung dianggap tidak memenuhi syarat, tanpa mempertimbangkan opsi verifikasi yang dilakukan secara virtual.

Agus Jabo juga menuding bahwa KPU di daerah tidak patuh dalam melaksanakan Surat Keputusan KPU RI yang mengizinkan partai politik untuk menunjukkan surat keputusan pergantian kepengurusan dan surat pemecatan pengurus yang tidak aktif kepada verifikator. Hal ini diklaimnya menyebabkan keanggotaan Prima jadi dinyatakan belum memenuhi syarat sehingga memberatkan partainya.

Selain itu, Agus Jabo mengeklaim adanya intimidasi terhadap anggota-anggota Prima di daerah selama tahapan verifikasi berlangsung. Ia juga mengungkapkan bahwa KPU terlambat dalam menyampaikan berita acara hasil verifikasi faktual awal, yang seharusnya disampaikan pada tanggal 6 April 2023, namun baru disampaikan pada tanggal 7 April 2023.

Meskipun keterlambatan tersebut sempat dikompensasi dengan diberikannya waktu tambahan bagi Prima untuk menyampaikan dokumen perbaikan, namun Agus Jabo menyatakan bahwa keterlanjuran ini telah berdampak luas terhadap kesiapan Prima dalam memenuhi kekurangan-kekurangan dokumen yang diperlukan.

Mengingat kondisi ini, Prima tidak dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual perbaikan dan tidak bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Hal ini tentu menjadi tantangan besar bagi partai tersebut dalam menghadapi arena politik yang dinamis dan kompetitif menjelang Pemilu 2024.

Baca berita terbaru lainnya di sini.

Arya Pratama

Arya Pratama adalah seorang jurnalis senior yang fokus pada berita politik. Ia telah bekerja untuk beberapa media terkemuka di Indonesia. Selama kariernya, Arya telah meliput berbagai peristiwa penting di dunia politik Indonesia, termasuk pemilihan umum, sidang parlemen, serta peristiwa-peristiwa penting di tingkat nasional dan internasional.