KPK Tidak Menahan Sekretaris MA, MAKI Mengatakan Kualitas KPK Berkurang

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan kekecewaannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tidak menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan jual-beli perkara di MA. Keduanya dibiarkan pulang setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor KPK pada Rabu (24/5/2023).
Boyamin menilai bahwa kualitas KPK saat ini semakin menurun dan membawa contoh penahanan yang dilakukan KPK terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin pada 25 September 2021. Ia merasa heran dengan keputusan KPK yang membiarkan Hasbi Hasan dan Dadan pulang setelah menjalani pemeriksaan.
“Kalau tiba-tiba ini tidak ditahan maka KPK semakin menurun sekarang kualitasnya,” ucap Boyamin.
Boyamin menambahkan, KPK memiliki berbagai alat bukti dan penetapan tersangka yang sah sehingga mereka yang merupakan pelaku korupsi seharusnya ditahan. Ia juga melihat KPK terkesan ragu dalam menindak pejabat struktural MA dan pengusaha tersebut.
Hal tersebut menciptakan berbagai persepsi masyarakat yang menganggap KPK lemah. “Dengan tidak ditahan ini, jangan-jangan kesannya KPK ragu nih buktinya enggak nahan. Jangan-jangan tidak ada alat bukti,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan Boyamin, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan bahwa KPK tidak menahan Hasbi dan Dadan karena tidak khawatir mereka akan menghilangkan barang bukti. Ghufron mengatakan, penahanan merupakan wewenang penyidik dan dilakukan jika terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya kembali.
“Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut, penyidik tidak akan melakukan penahanan,” kata Ghufron.
Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual-beli perkara di Mahkamah Agung. Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan bahwa jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023).
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Tanaka mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. MA menyatakan bahwa Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta dan divonis 5 tahun penjara.
Meskipun belum menahan Hasbi Hasan sebagai Sekretaris MA, KPK sebelumnya telah mengingatkan agar Hasbi tetap kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik. KPK akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan jual-beli perkara di MA ini dan memastikan bahwa penegakan hukum dapat dilakukan dengan efektif dan efisien.
Baca berita terbaru lainnya di sini.