Kriminal

Kpk Temukan Dokumen yang Hendak Dimusnahkan saat Geledah Kantor Kementan

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat, 29 September 2023, dan menemukan sejumlah dokumen yang diduga akan dimusnahkan. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut diduga kuat adalah bukti aliran dana yang diterima oleh para tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Ali Fikri juga menekankan bahwa KPK dapat menuntut pidana bagi mereka yang diduga menghalangi penyidikan, sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dia mengingatkan kepada pihak-pihak yang terlibat di Kementan maupun pihak terkait lainnya untuk tidak menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Penggeledahan kantor Kementan dilakukan setelah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo juga digeledah oleh KPK pada hari sebelumnya. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

Saat ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemaksaan jabatan di Kementan. Namun, identitas tersangka tersebut belum diungkapkan oleh KPK. Ali Fikri menyatakan bahwa identitas tersangka baru akan diungkapkan jika penyidikan dianggap sudah cukup.

Ali juga tidak memberikan konfirmasi mengenai informasi bahwa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyatakan bahwa informasi mengenai tersangka akan diungkapkan secara resmi pada saat yang tepat.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini menyatakan bahwa “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.

Ali juga menjelaskan bahwa kasus ini merupakan satu dari tiga klaster dugaan korupsi di Kementan yang sedang ditelusuri oleh KPK.

Hingga saat ini, KPK terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Semoga proses penyelidikan dapat berjalan dengan baik dan benar untuk memberantas tindak korupsi di Indonesia.

Rizka Wulandari

Rizka Wulandari sudah terjun di dunia media selama tiga tahun terakhir. Sejak lulus kuliah, ia sudah bekerja untuk beberapa publikasi independen di Jakarta dan menulis berbagai artikel dengan tema yang beragam.