KPK Periksa Mantan Anggota DPRD DKI Cinta Mega Terkait Kasus Korupsi dalam Pengadaan Lahan di Pulo Gebang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019, Cinta Mega, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan umum daerah (Perumda) Sarana Jaya pada tahun 2018-2019.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Cinta Mega dilakukan sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK telah menyatakan bahwa pihaknya sedang menyidik dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, yang melibatkan Perumda Sarana Jaya pada periode 2018-2019. Menurut Ali, KPK meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan setelah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan kasus ini.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruang kerja di gedung DPRD DKI Jakarta, di antaranya ruang 10, 8, 6, 4, dan 2, serta staf Komisi C. Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses pembahasan penyertaan modal Perumda Sarana Jaya dalam pengadaan lahan di Pulo Gebang.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yaitu pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, yang telah menetapkan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, sebagai tersangka utama. Yoory saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul.
Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang ini cukup mencuri perhatian publik mengingat adanya aliran dana yang diduga menggunakan kode THR. Hal ini pun menjadi sorotan dan memicu penegak hukum untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini lebih jauh.
Perlu diketahui bahwa pengadaan lahan di Pulo Gebang ini bukanlah satu-satunya kasus yang menyeret Perumda Sarana Jaya dalam kasus korupsi. Sebelumnya, Perumda Sarana Jaya juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Dalam kasus tersebut, Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, telah ditetapkan sebagai tersangka utama.
Terkait kasus di Munjul, Yoory dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara dalam kasus korupsi itu. Saat ini, dia tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Penyidik KPK terus menggali informasi dan mencari bukti-bukti yang dapat melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang ini.
Dalam rangka mengusut kasus ini, penyidik KPK terus menggali informasi dari para saksi yang diduga terlibat dalam kasus ini, salah satunya adalah mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Cinta Mega. Pemeriksaan terhadap Cinta Mega diharapkan dapat membuka lebih jauh mengenai keterlibatan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Seperti dalam kasus-kasus korupsi lainnya, penegak hukum perlu mewaspadai adanya dugaan praktik korupsi yang sering terjadi pada pengadaan lahan di berbagai wilayah. Pemerintah dan penegak hukum perlu menjaga transparansi dan kepastian hukum dalam proses pengadaan lahan demi mencegah praktik korupsi yang merugikan kepentingan publik.
Baca berita terbaru lainnya di sini.