Berita

Kpk Panggil Plh Dirjen Minerba Idris Froyoto Sihite Terkait Kasus Tukin Fiktif

Kasus Tukin Fiktif, KPK Panggil Lagi Plh Dirjen Minerba Idris Froyoto Sihite

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Idris Froyoto Sihite.Idris yang diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, kini ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba).”Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK (penyidik memeriksa Sihite),” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).Baca juga: KPK Duga Tersangka Tukin Kementerian ESDM Beli Rumah Mewah Pakai Uang PanasAli mengatakan, Sihite dipanggil penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (Tukin) pegawai Kementerian ESDM.Perkara itu sejauh ini menyeret beberapa pegawai bagian keuangan di Kementerian ESDM ke balik jeruji besi rumah tahanan (Rutan) KPK.Namun demikian, Ali belum menjelaskan materi yang akan didalami tim penyidik kepada Idris Sihite.Idris sebelumnya telah diperiksa penyidik pada Senin (3/4/2023) lalu. Usai menjalani pemeriksaan, ia membantah menerima aliran dana terkait dugaan korupsi tukin pegawai.Baca juga: Diduga Bocorkan Dokumen Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Firli Bahuri Dilaporkan ke DewasDalam perkara ini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka. Mereka adalah Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian ESDM Febian Sirait dan PPK Kementerian ESDM Novian Hari Subagio.Kemudian, Subbagian Perbendaharaan Prio Andi Gularso, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annasikhah, serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine.KPK menyebut, realisasi pembayaran Belanja Pegawai Tunjangan Kinerja (tukin) di Kementerian ESDM seluruhnya sebesar Rp 221.924.938.176 selama 2020-2022.Pada kurun waktu tersebut, Subbagian Perbendaharaan Kementerian ESDM, tersangka Priyo Andi Gularso diduga memerintahkan bawahannya, Lernhard Febian Sirait, guna “mengolah” dana tukin untuk “diamankan”.Dalam proses pengajuan anggaran tukin, para pelaku diduga tidak menyertakan data dan dokumen pendukung.Baca juga: KPK Cecar Sekretaris Ditjen Minerba soal Tukin Fiktif di Kementerian ESDM Mereka juga memanipulasi daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif, serta menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak.Selain itu, tersangka juga mengirimkan pembayaran tukin ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan sebelumnya. “Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1.399.928.153, namun dibayarkan sebesar Rp 29.003.205.373,” tutur Firli.Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp 27.603.277.720 dari jumlah yang seharusnya dibayarkan. 

Kasus tukin fiktif yang melibatkan pejabat Kementerian ESDM terus berlanjut, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil kembali pejabat Kementerian Muhammad Idris Froyoto Sihite dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (Tukin) pegawai Kementerian ESDM. Idris sebelumnya telah diperiksa pada bulan April dan membantah menerima aliran dana terkait dugaan korupsi tukin pegawai.

KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat bagian keuangan di Kementerian ESDM. Mereka diduga terlibat dalam manipulasi pembayaran tunjangan kinerja tersebut. Realisasi pembayaran tukin di Kementerian ESDM selama periode 2020-2022 total sebesar Rp 221.924.938.176. Namun, para pelaku diduga tidak menyertakan data dan dokumen pendukung dalam proses pengajuan anggaran tukin. Mereka juga memanipulasi daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif, serta mengirimkan pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan sebelumnya.

Sebagai Pelaksana Harian Dirjen Mineral dan Batubara, Idris Sihite kembali dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai materi yang akan didalami oleh tim penyidik. Kasus tukin fiktif ini sudah menjerat beberapa pegawai Kementerian ESDM, dan KPK terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran lainnya.

Kasus ini memperlihatkan adanya dugaan praktik korupsi di lingkungan Kementerian ESDM yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang cukup besar. Praktik tukin fiktif yang dilakukan oleh para tersangka ini menimbulkan kekhawatiran tentang sejauh mana korupsi telah merajalela di lembaga pemerintahan. Oleh karena itu, penanganan dan pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas utama pemerintah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efisien.

KPK sebagai lembaga anti-korupsi harus terus mengungkap dan mengusut tuntas kasus-kasus korupsi seperti ini. Tidak hanya menindak para pelaku, tetapi juga melakukan reformasi struktural untuk mencegah terjadinya korupsi di masa mendatang. Selain itu, perlu adanya kesadaran dan integritas yang tinggi dari para pejabat publik untuk menghindari praktik korupsi dan memastikan bahwa anggaran negara digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat.

Rizka Wulandari

Rizka Wulandari sudah terjun di dunia media selama tiga tahun terakhir. Sejak lulus kuliah, ia sudah bekerja untuk beberapa publikasi independen di Jakarta dan menulis berbagai artikel dengan tema yang beragam.