KPK Mengizinkan Brigjen Endar untuk Ikut dalam Bidding untuk Mengisi Jabatan Kosong di KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Brigjen Endar Priantoro bisa mengikuti bidding atau proses penawaran untuk mengisi empat jabatan yang kosong di lembaga antirasuah. Adapun posisi yang akan ditawarkan adalah deputi penindakan dan eksekusi, direktur penyelidikan, direktur penuntutan, dan koordinator wilayah I.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya mengirimkan surat penawaran pengisian empat jabatan tersebut ke Polri dan Kejaksaan Agung. Menurutnya, Polri boleh mengajukan Endar yang baru saja dicopot dari KPK untuk ikut bidding empat jabatan tersebut. “Kalau Pak Endar diusung lagi ya silakan saja, enggak masalah,” ujar Alex.
Meski demikian, Alex mengatakan, Endar tidak langsung diterima. Jenderal polisi bintang satu itu harus mengikuti seleksi sebagaimana utusan dari Kejaksaan Agung. Alex mencontohkan, KPK paling tidak meminta Polri mengirimkan tiga orang untuk tiga jabatan yang bisa diisi anggota kepolisian. “Nanti kan ada dari Kejaksaan juga dan nanti panselnya (panitia seleksinya) kita bentuk kita libatkan pihak luar juga,” tutur Alex.
Alex menambahkan, utusan yang dikirimkan Polri dan Kejaksaan untuk mengisi jabatan tersebut, diharapkan memahami betul penanganan tindak pidana korupsi. Sebab, kerja utama KPK adalah penindakan kasus korupsi. “Paling enggak, dia pernah menjadi penyidik tindak pidana korupsi, kalau jaksa ya pernah mengingatkan menuntut perkara menangani perkara korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik). Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret. Pada 30 Maret, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri. KPK menyatakan, pencopotan Endar berdasarkan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK. Firli Bahuri meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto dengan alasan mereka berdua pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E. Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan. Belakangan, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.
Endar mengaku tidak mengetahui adanya keterkaitan pencopotannya dengan penanganan perkara Formula E tersebut. Akan tetapi, ia membenarkan bahwa sampai saat ini internal KPK belum sepakat kasus Formula E naik ke tahap penyidikan atau dihentikan. Endar juga mengonfirmasi bahwa di antara pejabat KPK, pihak yang menolak Formula E naik ke penyidikan adalah dirinya dan Karyoto. “Karena yang kebenaran yang disuruh pindah saya sama Pak Karyoto,” ujar Endar.
Dalam hal ini, KPK berharap agar utusan yang akan mengisi empat jabatan kosong tersebut memiliki pemahaman yang mendalam mengenai penanganan tindak pidana korupsi. Sebab, tujuan utama KPK adalah memberantas kasus-kasus korupsi yang melandas di berbagai sektor. Dalam hal ini, para calon pejabat KPK diharapkan memiliki pengalaman dalam menjalankan tugas sebagai penyidik misalnya atau jaksa yang pernah menangani perkara korupsi. Sementara itu, KPK akan terus menjalankan mekanisme seleksi yang benar, adil dan transparan dalam mengisi keempat pos tersebut.
Kemungkinan terlibatnya Brigjen Endar Priantoro dalam proses penawaran jabatan yang kosong di KPK sebetulnya menjadi bumbu yang menarik, mengingat kasus pencopotan yang melibatkan dirinya sebelumnya. Namun, KPK menegaskan bahwa tidak ada masalah jika Polri kembali mengajukan Endar untuk mengikuti bidding atau proses penawaran jabatan. Sebagai lembaga yang independen, KPK akan tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan yang diamanahkan. Dalam konteks ini, keberadaan Endar dihubungkan dengan penanganan perkara Formula E di KPK dinilai sebagai salah satu tantangan yang harus dihadapi oleh komisi tersebut.
Baca juga: Membantah Isu Mogok Kerja Penyidik, KPK Sebut Peran Polri dalam Penangkapan Bupati Meranti.