Kriminal

KPK mengingatkan kepada Pegawai Negeri untuk tidak meminta gratifikasi lebaran atas nama pribadi maupun instansi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tidak meminta dana atau hadiah dalam bentuk tunjangan hari raya (THR) baik atas nama pribadi maupun instansi. Peringatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Menurut surat edaran tersebut, permintaan dana atau hadiah tidak boleh diajukan baik kepada perusahaan, masyarakat, pegawai negeri, maupun penyelenggara negara lainnya secara tertulis atau pun lisan. Tindakan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. KPK juga melarang para pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk meminta, memberi, dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan mereka serta bertentangan dengan tugasnya pada momentum hari raya.

Pada saat momentum hari raya, setiap pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak boleh memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan perbuatan koruptif yang bisa menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan peraturan atau kode etik yang ada. Tindakan tersebut memiliki risiko sanksi pidana.

Adapun ketentuan mengenai gratifikasi diatur dalam Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi harus melapor ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak penerimaan dana atau hadiah tersebut. Jika ada hubungan antara gratifikasi yang diterima dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi tersebut dapat dianggap menerima suap.

Lebih lanjut, jika gratifikasi yang diterima berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dan kadaluarsa, maka penerima bisa menyumbangkan barang tersebut ke panti jompo, panti asuhan, atau pihak yang membutuhkan. Setelah itu, penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaan tersebut ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing, lengkap dengan penjelasan dan dokumentasi penyerahan. Kemudian, UPG akan melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tersebut telah dikirimkan kepada para ketua atau pimpinan lembaga tinggi negara, para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung RI, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI (Kapolri). Selanjutnya, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, bupati, wali kota, para ketua DPRD provinsi hingga kota, para ketua komisi, direksi BUMN maupun BUMD, pimpinan asosiasi perusahaan, serta seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara.

Dalam rangka intensifikasi pengawasan terkait penerimaan gratifikasi pada penyelenggara negara, KPK terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran para pegawai negeri dan penyelenggara negara akan pentingnya melaporkan seluruh penerimaan gratifikasi yang diterima. Upaya tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan integritas dan akuntabilitas serta mengurangi jumlah kasus korupsi yang melibatkan gratifikasi.

Peringatan dari KPK ini diharapkan dapat menjadi perhatian dan pedoman bagi pegawai negeri serta penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya terkait penerimaan gratifikasi pada saat momentum hari raya. Dengan adanya peringatan ini, diharapkan perilaku koruptif yang sering terjadi di sekitar momentum hari raya dapat diminimalisir dan integritas serta profesionalisme seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara semakin terjaga.

Baca berita terbaru lainnya di sini.

Arya Pratama

Arya Pratama adalah seorang jurnalis senior yang fokus pada berita politik. Ia telah bekerja untuk beberapa media terkemuka di Indonesia. Selama kariernya, Arya telah meliput berbagai peristiwa penting di dunia politik Indonesia, termasuk pemilihan umum, sidang parlemen, serta peristiwa-peristiwa penting di tingkat nasional dan internasional.