KPK Menghentikan dengan Hormat Penyelidikan Endar Priantoro

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan, Brigjen Endar Priantoro. Keberhentian ini seiring dengan berakhirnya masa tugas Endar pada 31 Maret 2023. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengkonfirmasi hal tersebut dalam keterangan tertulisnya.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, masa tugas Endar di KPK diperpanjang. Namun, Ali Fikri menegaskan bahwa pihak KPK sebelumnya tidak meminta agar masa tugas Endar diperpanjang. Hal ini dikarenakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perpanjangan masa tugas harus diusulkan oleh KPK terlebih dahulu.
Sebelumnya, KPK telah meminta Polri untuk menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto, dengan alasan bahwa mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara. Kabar mengenai perbedaan pandangan antara sejumlah pimpinan KPK, termasuk Endar dan Karyoto, mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E pernah mencuat. Keduanya diyakini tidak sepakat kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Kemudian, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E. Akibatnya, Polri menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya. Surat keputusan itu diterbitkan pada tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri.
Dijelaskan pula bahwa perbedaan pandangan tersebut bukan menjadi alasan KPK memberhentikan Endar dan Karyoto dengan hormat. Keduanya telah bekerja keras selama di KPK. Diantara salah satu alasan pemberhentian adalah usulan promosi jabatan bagi Endar dan Karyoto, yang diklaim lebih strategis bagi pengembangan karier mereka. KPK juga menegaskan bahwa meminta perpanjangan masa tugas Endar dan Karyoto, merupakan usulan masing-masing Komisioner dan tidak ada yang terkait dengan penangangan perkara dugaan korupsi Formula E.
Dalam memberhentikan Endar Priantoro dan Karyoto, KPK tetap akan melanjutkan upaya pemberantasan korupsi. Kepada seluruh jajaran yang ada, diminta berfokus pada program pemberantasan korupsi dengan melakukan opini wirid dan konsultasi supaya kuat dalam menolak kejahatan korupsi. Seluruh jajaran KPK diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan yang ada dan menciptakan situasi yang kondusif untuk terus melanjutkan upaya memberantas korupsi di Tanah Air.
KPK juga akan terus mengupdate publik terkait perkembangan kasus Formula E. Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan mempelajari seluruh bukti yang ada untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Dalam waktu yang sama, KPK juga akan berusaha untuk menyelesaikan perkara-perkara lain yang menjadi prioritas, serta meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait.
Keputusan memberhentikan Endar Priantoro dan Karyoto oleh KPK diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi para anggota Polri yang ingin berkarier di KPK, agar lebih tabah dan tidak mudah menyerah dalam menghadapi berbagai tantangan yang ada demi memberantas korupsi.
Meskipun peran Endar dan Karyoto di KPK telah berakhir, namun upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan berakhir. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat diharapkan terus mendukung KPK dan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya, agar pemberantasan korupsi di Indonesia tidak hanya menjadi wacana, melainkan diwujudkan secara nyata dan permanen.
Baca juga: Kisah Abraham Samad Ingin Pertahankan Martabat KPK Sebagai Tokoh Antikorupsi.