KPK Menghalangi 4 Individu Bepergian ke Luar Negeri yang Terkait dengan Kasus Korupsi Bupati Meranti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah empat individu berkaitan dengan kasus suap Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, dari bepergian ke luar negeri. Keempat individu tersebut adalah Muhammad Reza Fahlevi, Maria Giptia, Dent Surya A. R. dari swasta, dan Heny Fitriani yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
Pencegahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus perkara korupsi Muhammad Adil dan dua tersangka lainnya. Keempat individu ini dilarang bepergian ke luar negeri mulai 27 April 2023 hingga enam bulan kemudian. KPK mengharapkan agar keempat individu ini kooperatif dalam menghadiri pemanggilan penyidik KPK.
Reza Fahlevi diketahui merupakan CEO PT Tanur Muthmainnah Tour, perusahaan penyedia jasa travel umrah yang terlibat dalam kasus suap Muhammad Adil. Perusahaan ini dioperasikan oleh PT Hamsa Mandiri International. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebelumnya menduga bahwa Adil menerima fee jasa travel umrah sebesar Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah. Suap ini diberikan melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih. Kemudian, Adil diduga memberikan uang sekitar Rp 1,1 miliar kepada Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
Pelarangan bepergian ke luar negeri ini dikabarkan dilakukan untuk memastikan keempat orang tersebut dapat ditelusuri dan untuk mengamankan penyidikan perkara korupsi terkait Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, dan dua tersangka lainnya. Diharapkan, keempat individu ini akan bekerja sama dengan tim penyidik KPK dan hadir dalam setiap agenda pemanggilan penyidik.
Kasus korupsi terhadap Bupati Kepulauan Meranti ini mencakup dugaan pengadaan suap dari PT Tanur Muthmainnah Tour dan dugaan pungutan setoran dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kepulauan Meranti. Uang yang diperoleh diduga berasal dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) dengan besaran sekitar 5 hingga 10 persen untuk setiap SKPD. Pemotongan ini dikondisikan seolah-olah merupakan utang pada Adil.
Perkara ini dibongkar oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di beberapa lokasi di Riau dan Jakarta. OTT ini merupakan hasil penelusuran KPK dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkan Bupati Kepulauan Meranti dan beberapa individu lainnya. Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, Kepala BPKAD Fitria Nengsih, dan Ketua Tim BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
Terkait kasus ini, KPK telah mengambil sampel suara Bupati Kepulauan Meranti untuk dicocokkan dengan percakapan suap yang diduga terjadi. KPK juga tengah mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau terkait laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri saat ini sedang menelusuri soal Bupati Meranti yang diduga menggadaikan aset Pemkab untuk mendapatkan pinjaman Rp 100 miliar. Kementerian Keuangan sebelumnya membantah telah menyetujui gadaikan aset Pemkab Meranti senilai Rp 100 miliar tersebut.
Baca berita terbaru lainnya di sini.