Politik

KPK Dalami Temuan BPK Riau Mengenai Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggali lebih dalam terkait temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau yang berhubungan dengan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti. Dua orang dari BPK Perwakilan Riau, Kepala Subauditorat Riau II Ruslan Ependi dan Pengendali Teknis Odipong Sep, diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil.

Temuan pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau di Pemkab Kepulauan Meranti menjadi bahan yang didalami oleh KPK. Penyidik KPK juga mengkonfirmasi terkait dugaan aliran uang “panas” yang diberikan oleh Adil kepada Ketua Tim BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa. Pemberian suap tersebut diduga dilakukan untuk memanipulasi hasil temuan BPK terkait laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Adil ditetapkan sebagai tersangka terkait tiga klaster korupsi, yaitu pungutan uang setoran dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD), penerimaan suap, dan pemberian suap. Adil diduga menyuap Fahmi Aressa dengan sekitar Rp1,1 miliar, dengan tujuan agar Pemkab Kepulauan Meranti mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan bahwa Adil berupaya mendapatkan predikat WTP agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti pada 2022 mendapat predikat yang baik. Dalam kasus korupsi ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Muhammad Adil, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih, dan Fahmi Aressa.

Kasus ini menjadi salah satu tantangan yang dihadapi oleh KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia, terutama di tingkat daerah. KPK sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk mengusut tindak pidana korupsi, diharapkan mampu mengungkap dan memproses kasus-kasus serupa yang terjadi di berbagai daerah di Tanah Air.

Selain kasus di Kepulauan Meranti, KPK juga tengah menangani beberapa kasus korupsi lainnya yang melibatkan pejabat daerah, termasuk Bupati nonaktif Bekasi, Eka Supria Atmaja, yang dijerat kasus dugaan suap terkait pengurusan hibah dan bantuan sosial di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

KPK juga belum lama ini menetapkan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerbitan izin prinsip dan izin usaha pertambangan untuk PT Dwinad Nusa Sejahtera.

Kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan pemberian izin, menjadi fokus KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Langkah-langkah yang diambil KPK, seperti penangkapan, penyitaan aset, dan penahanan para tersangka, terus dilakukan guna memastikan efektivitas penanganan kasus-kasus korupsi di tingkat daerah.

Keberhasilan KPK dalam mengungkap dan menangani kasus korupsi di tingkat daerah menjadi indikator penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pemahaman masyarakat terhadap bahaya dan dampak negatif korupsi juga perlu terus ditingkatkan, dengan memberikan informasi serta pengetahuan tentang mekanisme penegakan hukum dan pencegahan korupsi.

Selain peningkatan pemahaman masyarakat, sinergi antara KPK, penegak hukum lainnya, dan pemerintah daerah dalam penanganan dan pencegahan korupsi menjadi hal yang tak kalah penting. Koordinasi dan kerjasama yang baik di antara berbagai pihak dapat membantu mempercepat proses penanggulangan korupsi di tingkat daerah dan memperkecil peluang terjadinya praktik korupsi di masa mendatang.

Baca berita terbaru lainnya di sini.

Arya Pratama

Arya Pratama adalah seorang jurnalis senior yang fokus pada berita politik. Ia telah bekerja untuk beberapa media terkemuka di Indonesia. Selama kariernya, Arya telah meliput berbagai peristiwa penting di dunia politik Indonesia, termasuk pemilihan umum, sidang parlemen, serta peristiwa-peristiwa penting di tingkat nasional dan internasional.