KPK Internal Semakin Panas, Penjelasan Firli mengenai Pemberhentian Brigjen Endar Berujung Walk Out Penyidik

Polemik berkepanjangan terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul langkah pimpinan KPK mencopot Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. Surat pemberhentian Endar diterbitkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa pada 31 Maret 2023. Sehari sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri. Pencopotan Endar menjadi sorotan karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengirimkan surat perpanjangan penugasan Endar di KPK pada 29 Maret 2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pemberhentian Endar murni karena masa tugasnya habis. Pemberhentian tersebut, menurutnya, telah diberitahukan sejak November 2022 melalui surat kepada Kapolri. Dalam surat itu, KPK meminta Endar dipulangkan agar mendapatkan pembinaan karir di instansi kepolisian.
Pemberhentian Endar juga dibantah dilakukan hanya oleh Firli Bahuri. Alex menyatakan bahwa pemberhentian Endar dilakukan secara kolektif kolegial. Kelima pimpinan KPK sepakat mencopot Endar dari Direktur Penyelidikan.
Sejumlah pihak menyayangkan pencopotan Endar dan merasa kecewa atas keputusan tersebut. Endar kemudian mengajukan laporan atas Firli dan Sekjen KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) pada 4 April 2023, dengan dasar dugaan pelanggaran etik seperti tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, dan profesionalitas. KPK menyatakan bahwa rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK.
Pencopotan Endar menimbulkan kisruh di KPK dan memicu aksi protes dari para pegawai. Pimpinan KPK telah mengirimkan surat email berisi penjelasan pencopotan, tetapi hal tersebut dinilai tidak menjawab keresahan pegawai. Para penyidik KPK menggelar audiensi dengan pimpinan KPK, tetapi mereka hanya mendapatkan ancaman sanksi etik dan situasi yang tidak kondusif.
Aksi protes dan keresahan ini dianggap berakibat pada gangguan suasana kerja di Direktorat Penyelidikan. Penyidik dan penyelidik KPK mengeluhkan pencopotan Endar, yang mereka anggap dapat merusak hubungan antara KPK dan Polri. Para penyidik meminta penjelasan tentang pemberhentian Endar, tetapi pimpinan KPK tidak memberikan jawaban yang memuaskan, sehingga mereka memutuskan untuk walk out.
Presiden Joko Widodo pun memberikan pernyataan mengenai polemik di KPK ini. Jokowi meminta agar pencopotan Endar tidak menimbulkan kegaduhan. Setiap instansi, menurutnya, sudah memiliki aturan perpindahan atau mutasi anggotanya. Jokowi mengimbau institusi yang terkait mematuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku di masing-masing lembaga.
Peristiwa ini mencerminkan masalah internal yang tengah dialami KPK. Sebagai lembaga yang berkomitmen memberantas korupsi, KPK seharusnya fokus pada tugas utamanya sebagai lembaga penegak hukum, bukan terlibat dalam konflik internal yang mengganggu tugas-tugas penyelidikan. Situasi ini menimbulkan kecemasan bagi masyarakat dan stakeholder KPK, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga ini.
Untuk mengatasi masalah ini, pimpinan KPK perlu mengevaluasi kebijakannya dan berkomunikasi dengan baik kepada para pegawai. Pemberhentian dan mutasi pegawai seharusnya dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, agar tidak menimbulkan kegaduhan dan menegangkan situasi internal. Selain itu, KPK juga perlu memperkuat sinergi antara pimpinan dan pegawai, serta memastikan bahwa semua kebijakan dan keputusan adalah demi kepentingan lembaga dan pemberantasan korupsi, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok.
Semoga KPK dapat kembali fokus pada tugas utamanya sebagai lembaga penegak hukum yang andal dan efektif dalam memberantas korupsi di Indonesia. Dengan komitmen dan integritas yang tinggi, KPK diharapkan dapat mengatasi masalah internal ini dan terus meningkatkan kinerja serta kepercayaan publik dalam pemberantasan korupsi.
Baca berita terbaru lainnya di sini.