Berita

KPK Hentikan Akses Endar Priantoro ke Kantor karena Bukan Karyawan Aktif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan akses masuk Brigjen Endar Priantoro ke kantor lembaga antirasuah setelah dipecat dari jabatan sebagai Direktur Penyelidikan. Hal ini dikarenakan hanya pegawai aktif yang boleh memiliki akses, dan Endar sudah bukan dianggap sebagai pegawai aktif di KPK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa Endar telah diberhentikan dari KPK sejak 1 April 2023. Oleh karena itu, sesuai aturan di KPK, akses yang dimiliki Endar haruslah diputus. Menurut peraturan internal KPK, orang yang memiliki akses ke gedung KPK haruslah memiliki status kepegawaian yang tercatat dan diakui oleh lembaga tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, telah memberhentikan Endar Priantoro dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. Keputusan ini tertuang dalam surat yang tertanggal 31 Maret 2023. Selain itu, pada 30 Maret 2023, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.

KPK menyebutkan bahwa pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan KPK. Firli Bahuri sebelumnya meminta Polri menarik Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto. Alasannya, kedua pejabat tersebut berhak mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara. Pencopotan Endar kemudian memicu gejolak internal di KPK.

Penyidik yang berasal dari kepolisian memprotes keputusan tersebut dan meminta KPK memberikan penjelasan tentang pemberhentian Endar dalam forum audiensi. Namun, audiensi berakhir buntu dan tidak ada kesepakatan yang dicapai. Beberapa penyidik bahkan disebut balik badan atau walk out dari pertemuan tersebut.

Terkait hal tersebut, pimpinan KPK disebut mengancam menjatuhkan sanksi etik hingga mengeluarkan penyidik yang protes tersebut. Namun, Alex membantah adanya pengancaman terhadap penyidik. Menurutnya, pihak KPK tidak pernah mengancam pegawainya dan hanya menjalankan aturan yang ada.

Pencopotan Endar mengundang perhatian publik terutama karena ia dikenal memiliki rekam jejak yang bagus dalam melaksanakan tugas penindakan korupsi. Selama menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK, Endar sempat menangani beberapa kasus besar yang menyeret sejumlah pejabat tinggi dan menghasilkan banyak uang negara yang berhasil diselamatkan.

Ke depan, belum diketahui ke mana Endar akan menempa karier. Ia masih bisa mengikuti seleksi untuk mengisi jabatan kosong yang ada di KPK. Namun, belum ada keputusan pasti apakah ia akan melanjutkan karier di lembaga penegak hukum lain atau kembali ke lingkungan kepolisian, mengingat endar masih memiliki pangkat sebagai Brigadir Jenderal.

Keputusan pencopotan Endar Priantoro ini tentunya menjadi sorotan dan masalah internal KPK yang perlu diselesaikan. Selama ini, KPK dikenal sebagai lembaga yang bekerja keras dalam penindakan kasus korupsi di Indonesia. Diharapkan masalah ini tidak memberikan pengaruh buruk terhadap kinerja KPK dalam melawan korupsi di negeri ini.

Masyarakat tentu berharap KPK serta lembaga penegak hukum lainnya dapat bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh konflik internal yang terjadi. Sebagai lembaga yang diharapkan mampu mengatasi korupsi, KPK diharapkan tetap menjunjung tinggi integritas dan dedikasi dalam menegakkan hukum di Indonesia, dan terus berupaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Baca juga: KPK Mengizinkan Brigjen Endar untuk Ikut dalam Bidding untuk Mengisi Jabatan Kosong di KPK.

Arya Pratama

Arya Pratama adalah seorang jurnalis senior yang fokus pada berita politik. Ia telah bekerja untuk beberapa media terkemuka di Indonesia. Selama kariernya, Arya telah meliput berbagai peristiwa penting di dunia politik Indonesia, termasuk pemilihan umum, sidang parlemen, serta peristiwa-peristiwa penting di tingkat nasional dan internasional.