Kriminal

KPK dan Bareskrim Polri Mengejar Dito Mahendra

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri terus berkoordinasi untuk memanggil Dito Mahendra, yang diketahui mangkir dari pemanggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Selain itu, Dito tidak hadir sebagai terlapor dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Bareskrim Polri.

KPK bersama Bareskrim terus melakukan upaya untuk menghadirkan Dito Mahendra di hadapan penyidik. Bahkan, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar Dito Mahendra dilarang keluar negeri.

Dalam perkembangan terakhir, penyidik KPK dan Bareskrim Polri sedang memburu Dito Mahendra. Penyidik telah membekali diri dengan surat perintah membawa agar dapat menangkap Dito dalam waktu dekat ini.

Pihak KPK mengungkapkan bahwa koordinasi antara KPK dan Bareskrim terus dilakukan hingga saat ini untuk dapat menghadirkan Dito Mahendra di hadapan penyidik KPK maupun Bareskrim. Sejauh ini, kedua lembaga penegak hukum ini masih terus berkoordinasi untuk mencari Dito Mahendra hingga keberadaannya berhasil ditemukan.

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah Dito di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada bulan Maret lalu. Dalam upaya paksa tersebut, penyidik menemukan 15 pucuk senjata api beserta amunisinya di rumah tersebut, yang diduga dimiliki secara ilegal oleh Dito.

Senjata-senjata api tersebut terdiri dari delapan laras panjang, lima pistol berjenis Glock, satu pistol S & W, dan satu pistol Kimber Micro. KPK kemudian berkoordinasi dengan pihak Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan izin kepemilikan senjata.

Kasus TPPU Nurhadi yang ditangani KPK bermula dari dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) oleh Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto yang berkaitan dengan pengurusan dua perkara yang melibatkan Hiendra. Selain itu, Nurhadi dan Rezky juga terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

KPK lantas mengembangkan kasus ini ke ranah TPPU dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota keluarga Nurhadi sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dalam proses penyelidikan kasus tersebut, Dito Mahendra yang merupakan menantu Nurhadi juga turut menjadi sasaran pemeriksaan sebagai saksi.

Namun, hingga saat ini, Dito Mahendra masih belum terlihat kehadirannya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di KPK maupun di Bareskrim Polri. Pihak kepolisian dan KPK terus berupaya memburu Dito agar dapat menghadirkan dia dalam pemeriksaan yang berlangsung.

Pentingnya koordinasi antara KPK dan Bareskrim Polri dalam penanganan kasus Dito Mahendra ini menjadi bukti sinergi dua lembaga penegak hukum dalam memerangi tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang terkait. Dalam waktu dekat ini, diharapkan kedua lembaga penegak hukum ini dapat berhasil mengungkap keberadaan Dito Mahendra dan menghadirkan dia dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk mengungkap kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Baca berita terbaru lainnya di sini.

Arya Pratama

Arya Pratama adalah seorang jurnalis senior yang fokus pada berita politik. Ia telah bekerja untuk beberapa media terkemuka di Indonesia. Selama kariernya, Arya telah meliput berbagai peristiwa penting di dunia politik Indonesia, termasuk pemilihan umum, sidang parlemen, serta peristiwa-peristiwa penting di tingkat nasional dan internasional.