KPK akan Menilai Kepala BNN Kota Tasikmalaya Menerima Gratifikasi jika Terbukti Menerima Uang dari Perusahaan Bus

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim, berpotensi terjerat kasus gratifikasi jika terbukti menerima Tunjangan Hari Raya (THR) berupa uang dari perusahaan otobus (PO) Budiman. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, usai beredar surat permintaan THR dari BNN Kota Tasikmalaya kepada perusahaan bus tersebut.
Menurut Ghufron, apabila memang ada permintaan uang, maka sudah termasuk dalam gratifikasi. Namun, ia menilai bahwa persoalan permintaan THR ke perusahaan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh BNN. Ghufron menegaskan bahwa penyelenggara negara tidak boleh menerima ataupun meminta uang kepada pihak manapun.
Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, BNN Provinsi (BNNP) Jawa Barat telah membebastugaskan secara sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BNN Kota Tasikmalaya yang terlibat dalam permintaan THR ke PO Budiman. Kepala BNNP Jawa Barat, Brigjen Pol M Arief Ramdhani, tidak menyebutkan nama dan jumlah PNS yang dibebastugaskan, tetapi diketahui bahwa Kepala BNN Tasikmalaya menyadari dan telah menandatangani surat tersebut.
Dalam keterangannya, Arief Ramdhani mengatakan, “Menindaklanjuti hal tersebut, untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sejak yang bersangkutan diperiksa.” Saat ini, rangkaian proses pemeriksaan masih dilakukan oleh penyidik BNNP Jawa Barat, serta tim Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus Ittama BNN.
BNN Provinsi Jawa Barat tidak akan segan menindak personel yang melanggar aturan. Sebelumnya diberitakan, BNN Tasikmalaya mengirimkan surat permintaan THR kepada perusahaan bus, PO Budiman. Surat itu berkop BNN Kota Tasikmalaya dan ditandatangani oleh Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim.
Humas PO Budiman Tasikmalaya, Lujen, mengatakan, pihaknya mengetahui adanya surat tersebut tetapi belum sempat menerima langsung. Sementara itu, Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim, membenarkan surat tersebut dan mengaku kesalahannya. Iwan menyatakan telah mencabut surat tersebut dengan alasan kesalahan yang tidak boleh terjadi. Ia berpikir bahwa surat tersebut hanya ditujukan untuk anggota BNN saja.
Surat permintaan THR tersebut menjadi viral dan menciptakan kontroversi di kalangan masyarakat. Akibat kejadian ini, sekelompok masyarakat mengirimkan setandan pisang dan uang mainan ke kantor BNN Kota Tasikmalaya sebagai bentuk sindiran.
Masyarakat mengecam tindakan Kepala BNN Tasikmalaya tersebut dan menilai hal tersebut menjadi sorotan negatif terhadap lembaga dan anggotanya. Salah seorang anggota BNN Tasikmalaya mengaku merasakan pandangan negatif dari masyarakat terkait kasus ini.
Kepala BNN Kota Tasikmalaya mengakui kesalahan dan menyesal atas perbuatannya. Ia mencabut surat permintaan THR tersebut dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan serupa. Lembaga BNN berusaha memperbaiki citra dan kinerja sebagai lembaga yang bertugas memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Meskipun kasus ini telah ditangani dan ditindak oleh BNN, namun tetap menjadi bukti bahwa masalah korupsi dan gratifikasi masih menjadi ancaman di berbagai pihak, termasuk di dalam lembaga yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum.
Baca berita terbaru lainnya di sini.