Kriminal

KPK akan dalami kasus dugaan gratifikasi Andhi Pramono hingga ke TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengembangkan dugaan gratifikasi mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi diduga melakukan transaksi keuangan dengan jumlah yang mencapai Rp 60.166.172.800 atau Rp 60 miliar, sementara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya pada tahun 2021 hanya mencatat angka sebesar Rp 13,7 miliar.

Menanggapi dugaan ini, KPK akan terus mengembangkan kasus ini hingga masuk ke dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang. Kasus ini bermula dari penilaian LHKPN yang mencurigakan, di mana anak dari Andhi Pramono diketahui menjalani gaya hidup mewah, seperti menggunakan pakaian berharga jutaan rupiah.

Saat ini, tim penyidik KPK terus melakukan pencarian aset-aset Andhi Pramono yang diduga berasal dari hasil korupsi. Pada awal Juni, KPK menggeledah rumah mewah Andhi yang terletak di kompleks perumahan mewah Jalan Everest, Sekupang, Kota Batam. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Selain itu, tim penyidik juga menemukan beberapa mobil mewah yang diduga milik Andhi di sebuah ruko yang berlokasi di Kota Batam. Mobil-mobil tersebut adalah mobil Hummer, Toyota Roadster, dan Morris Mini.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan dugaannya bahwa Andhi Pramono menyimpan sejumlah aset di rumah mertuanya yang berdomisili di Batam. Hal ini membuat KPK melakukan upaya paksa dalam mencari bukti di kota tersebut. Alex mengatakan, “Karena menduga aset-aset dari Andhi Pramono itu sebagian disimpan di Batam itu tadi, kalau enggak salah rumah mertuanya ya, ya itu. Mertuanya tinggal di sana.”

Sebelum menggeledah rumah Andhi di Batam, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui aktivitas Andhi dalam menukar uang valuta asing (valas) ke pecahan rupiah. Setelah itu, Andhi diduga menggunakan uang tersebut untuk membeli aset.

“Para saksi didalami terkait pengetahuannya atas dugaan pembelian aset rumah oleh tersangka perkara ini dengan cara tukar valas milik tersangka dan kemudian membayar dalam bentuk rupiah,” kata Ali, berbicara mengenai perkembangan kasus ini.

Penetapan status hukum Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini dilakukan setelah tim penyidik menggali bukti permulaan yang cukup dari penyelidikan. Proses hukum Andhi ini juga didasarkan pada hasil pemeriksaan LHKPN yang mencurigakan dan gaya hidup mewah yang dijalani anaknya.

Kasus Andhi Pramono ini menjadi perhatian publik seiring dengan upaya KPK yang terus berkomitmen dalam memerangi praktik korupsi di Indonesia. Dengan mengembangkan kasus gratifikasi ini menjadi TPPU, KPK kembali menunjukkan kesungguhan mereka dalam memberantas tindak pidana yang merugikan negara. Masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi contoh bagi penyelenggara negara lainnya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi dan menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik yang merugikan perekonomian dan kehidupan masyarakat secara umum.

Rizka Wulandari

Rizka Wulandari sudah terjun di dunia media selama tiga tahun terakhir. Sejak lulus kuliah, ia sudah bekerja untuk beberapa publikasi independen di Jakarta dan menulis berbagai artikel dengan tema yang beragam.